TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota masih mendalami kasus dugaan penipuan dengan korban seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Tulungagung yang bekerja di Hongkong. Tersangka berinisial IS (43), warga Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, diduga berhasil memperdaya korban hingga mengalami kerugian lebih dari Rp 622 juta.
Kasus ini bermula dari hubungan asmara yang terjalin melalui media sosial Facebook. Dengan iming-iming akan menikahi korban, tersangka diduga meminta uang secara bertahap hingga ratusan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran terkait aliran dana yang diterima tersangka selama bertahun-tahun.
"Sejauh ini IS tidak mempunyai aset rumah atau kendaraan. Tapi masih kami mendalami," jelas Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Update Fakta Baru Kasus Bullying Siswa SMP di Blitar Viral, Pelaku Sudah 2 Kali Lakukan Perundungan
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial S (48), warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, berkenalan dengan tersangka melalui Facebook saat masih bekerja di Hongkong.
Setelah saling mengenal, komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Dalam hubungan tersebut, IS yang berstatus lajang diduga merayu korban yang merupakan seorang janda dengan satu anak.
Korban kemudian terbuai janji tersangka yang mengaku serius menjalin hubungan dan berencana menikah.
Seiring berjalannya waktu, tersangka mulai meminta korban mengirimkan uang hasil kerjanya dengan berbagai alasan, mulai dari membeli rumah, kendaraan, hingga modal usaha yang disebut akan menjadi aset bersama setelah menikah.
Penyidik mengungkapkan pengiriman uang dilakukan secara bertahap selama korban masih bekerja di Hongkong.
Bahkan setelah pulang ke Indonesia, korban masih sempat mentransfer uang kepada tersangka.
"Saat S pulang, dia masih transfer ke tersangka ini sebesar Rp 10 juta. Semua bukti transfer kami jadikan barang bukti," katanya.
Dari hasil pengumpulan bukti, total uang yang dikirim korban kepada tersangka mencapai lebih dari Rp 622 juta.
Dalam penyidikan sementara, polisi menemukan indikasi bahwa sebagian besar uang yang diterima tersangka digunakan untuk bermain judi online.
Uang kiriman korban yang mencapai ratusan juta rupiah diduga habis dipakai berjudi melalui telepon genggam.
Meski demikian, polisi masih terus melakukan pelacakan guna memastikan apakah masih terdapat sisa dana atau aset lain yang berasal dari hasil dugaan penipuan tersebut.
"Sejauh ini memang tidak ditemukan uang yang tersisa atau aset. Tapi pelacakan masih kami lakukan," tegasnya.
(David Yohanes/Tribunmataraman.com)