TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Siap bos pabrik racun jadi sorotan saat RDP dengan DRD Deliserdang dan Warga Dalu X B.
Setelah dicari-cari warga selama bertahun-tahun, akhirnya Jauhari, pimpinan sekaligus pemilik perusahaan PT Arta Makmur Abadi akhirnya muncul di hadapan masyarakat Dusun VII Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Jumat (7/8/2026).
Jauhari hadir setelah diundang Komisi 3 DPRD Deliserdang untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan para warga dan pihak terkait.
Baca juga: Diduga KDRT Istri, Pria di Medan Ditetapkan Jadi Tersangka, Korban Ngaku Dipisahkan dengan Anaknya
RDP ini digelar sebagai tindaklanjut dari adanya aksi ratusan warga yang sempat menggeruduk perusahaan malam malam di akhir Juli lalu karena tak tahan dengan bau racun karena adanya produksi pestisida di perusahaan.
RDP dipimpin oleh Paian Purba dari Fraksi Gerindra didampingi Andi Baso dari Fraksi PKS. Saat hadir di RDP ini, Jauhari datang dengan mengenakan kemeja putih dan didampingi Bagian Corporate dan Legal Perusahaan, Iqbal Sinaga.
Ketika itu Jauhari lebih banyak diam sambil terus fokus terus ke ponselnya. Iqbal Sinaga yang saat itu banyak membantah tuduhan warga. Hanya sesekali Jauhari terlihat berbisik dengan Iqbal.
Baca juga: Bos Pabrik Racun Lebih Fokus ke Ponsel, Hadiri RDP dengan DRD Deliserdang dan Warga Dalu X B
Begitu RDP selesai, Jauhari pun buru-buru keluar dari ruangan rapat. Saat RDP berlangsung banyak fakta-fakta baru yang muncul setelah adanya pengakuan warga, pengakuan pihak terkait dan perusahaan.
Karena itu, untuk memastikannya, setelah RDP ini selesai, minggu depan akan dijadwalkan kunjungan dan pemantauan langsung ke perusahaan.
Baca juga: Tanggapan Pemkab dan Perusahaan soal Desakan Warga Menutup Pabrik Racun di Deli Serdang
"Kita nggak menutupi adanya bau tapi itu karena ada pencampuran. Kita produsen pestisida. Yang jelas kita nggak pernah ada niat membangun usaha untuk sampai buat ada korban jiwa (masyarakat yang menjadi sakit)," ujar Iqbal Sinaga.
Iqbal mengaku pihaknya siap apabila dewan mau melakukan peninjauan ke perusahaan. Sementara itu perwakilan warga yang hadir saat ini masih terus menuntut agar perusahaan bisa tutup. Warga mengaku tidak mau kesehatan mereka terganggu di kemudian hari. Perusahaan dianggap tidak layak berdiri dan beroperasi di tengah pemukiman padat penduduk.
“Kalau baunya itu jamnya nggak menentu, Pak. Kadang jam 2 malam pun bisa bau. Orangtua yang yang rumahnya tepas sampai nggak bisa tidur karena baunya itu tembus (masuk ke dalam rumah)," kata Nuraida, perwakilan warga.
Ditambahkan lagi, sekitar 9 tahun lalu perusahaan meminta izin kepada mereka untuk membangun gudang kayu. Di saat itu tidak ada bau sama sekali mereka rasakan. Mereka tidak menyangka perusahaan beberapa tahun belakangan bisa beralih dan memproduksi racun dan membuat pencemaran lingkungan di sekitar lokasi. Karena tidak tahan lagi dengan bau makanya masyarakat akhirnya menggeruduk perusahaan sebab sudah berulang kali diingatkan tidak pernah didengarkan keluhan warga.
Baca juga: Pegawai Koperasi Mekar Pelaku Pembuangan Bayi, Hasil Hubungan Gelap
Dari keterangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terungkap kalau perusahaan ini beberapa kali berganti nama. Sebelum PT Arta Makmur Abadi, perusahaan bernama PT Agro Joew Industri yang bergerak di bidang gudang dan kantor. Pemiliknya perusahaan pertama Agus Prayitno.
Sementara itu dari Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang menyampaikan setelah adanya aksi geruduk ratusan warga ke perusahaam mereka sudah mendatangi perusahaan. Diakui ada beberapa temuan sehingga timbul bau ke pemukiman warga.
Dalam hal ini, DLH bilang mereka sudah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup untuk tindaklanjut. Selain itu juga sudah menguji sampel dan dalam proses untuk hasilnya.
Ekspansi Alat dan Lahan tak Sesuai Dokumen Awal
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deliserdang, Rio Laka Dewa menyebut, banyak temuan yang didapatkan saat pihaknya turun ke lokasi pabrik pestisida PT Arta Makmur Abadi pada Sabtu (1/8) lalu. Hal ini disampaikannya beberapa waktu lalu merespon tuntutan warga sekitar untuk penutupan pabrik tersebut.
Diakuinya, perusahaan telah mengantongi izin untuk beroperasi namun ditemukan ada penambahan ekspansi alat dan lahan.
"Mereka ekspansi alat dan lahan dan makin luas sehingga perlu perubahan dokumen (UKL/UPL) karena nggak sesuai lagi dengan dokumen awal,” katanya.
Rio bilang, pihaknya sudah menemukan poin-poin yang menjadi sumber bau yang selama ini sangat dikeluhkan oleh warga. Diantaranya adalah penambahan zat kimia yang sebelumnya tidak ada di daftar dokumen. Untuk masalah bau ini disampaikan kalau mereka akan memanggil pihak independen untuk menguji masalah bau di kawasan pabrik.
"Intinya ada beberapa bahan baku di dokumen tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang tertuang. Yang direncanakan dengan fakta lapangan beda.
"Satu hal lain yang kami temukan itu soal gudang penyimpanan B3 mereka yang belum memiliki pelang atau nggak memenuhi standart. Ada zat kimia yang asal diletakkan saja sehingga menimbulkan bau sampai ke pemukiman," sambungnya.
(dra/Tribun-medan.com)