TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK — Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Landak resmi merilis Standar Pelayanan Perizinan Pendirian Apotek dan Toko Obat.
Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha kefarmasian di wilayah Kabupaten Landak.
Penerbitan standar pelayanan ini mengacu pada dua dasar hukum utama, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 serta Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Precursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
Berdasarkan dokumen standar pelayanan resmi, terdapat lima aspek utama persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon perizinan:
Administrasi:
Meliputi surat permohonan, surat perjanjian kerja sama dengan apoteker yang disahkan oleh notaris, SPPL, serta dokumen pendukung lain yang masih berlaku sesuai peraturan (seperti SIPNAP, komitmen, dan bukti pembayaran PAD).
Lokasi & Bangunan:
Mencakup informasi geotag, detail lokasi apotek/toko obat, serta denah bangunan.
Sarana, Prasarana & Peralatan:
Menyiapkan data rinci terkait kelengkapan sarana, prasarana, serta peralatan operasional.
Sumber Daya Manusia (SDM):
Melampirkan struktur organisasi serta data apoteker, aping, maupun Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).
Baca juga: Syarat dan Prosedur Mudah Pengurusan Akta Kelahiran di Disdukcapil Landak untuk Semua Usia
Untuk alur pelayanan, proses perizinan mengintegrasikan sistem internal Dinas Kesehatan dengan aplikasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Tahapannya dimulai dari pengajuan studi kelayakan ke Dinas Kesehatan, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga pengajuan permohonan dan penginputan berkas ke OSS-RBA.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan berkas, pemeriksaan fisik sarana apotek/toko obat di lapangan, verifikasi data, hingga konfirmasi ke DPMPTSP untuk validasi akhir berkas pemohon.
Dinas Kesehatan Kabupaten Landak menetapkan jangka waktu penyelesaian seluruh proses perizinan ini maksimal 30 hari kerja. Adapun produk layanan yang diterbitkan berupa Surat Izin Apotek (SIA) atau Surat Izin Toko Obat (SITO).
Pihak dinas menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan perizinan pendirian apotek dan toko obat ini tidak dipungut biaya apa pun alias GRATIS.
Selain itu, produk perizinan dijamin keabsahannya menggunakan kertas ber-kop resmi dan tanda tangan elektronik, serta dijamin bebas dari praktik pungli, suap, maupun gratifikasi.
Pengawasan internal terhadap pelayanan ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan oleh atasan langsung.
Bagi masyarakat atau pemohon yang ingin menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan, dapat mengirimkan email resmi melalui alamat dinkes@landakkab.go.id. (*)