TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penataan administrasi kependudukan.
Salah satu layanan prioritas yang terus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat adalah penerbitan Akta Kelahiran yang mencakup seluruh tingkatan usia, mulai dari bayi baru lahir hingga kelompok usia dewasa.
Penerbitan dokumen identitas hukum ini berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 33 dan 34, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 Pasal 5, serta Surat Edaran Dukcapil Kementerian Dalam Negeri No. 470/1328/Dukcapil tertanggal 28 September 2021.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun dari laman disdukcapil.landakkab.go.id, masyarakat yang hendak mengajukan permohonan penerbitan Akta Kelahiran wajib melengkapi sejumlah berkas persyaratan dasar, di antaranya:
Mengisi formulir F2.01.
Surat Keterangan Kelahiran asli dari dokter, bidan, rumah sakit, atau penolong persalinan.
Buku Nikah, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, atau Akta Kelahiran ibu.
KTP-el orang tua/pelapor beserta 2 orang saksi.
Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Ribuan Bendera Merah Putih Dibagikan Oleh Bupati Karolin
Guna memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi warga yang memiliki keterbatasan dokumen primer, pemerintah menyediakan mekanisme penyelesaian khusus melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Surat Pernyataan Laporan Kelahiran (SP-LK):
SPTJM Kelahiran: Digunakan apabila pemohon tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran dari fasilitas medis/penolong persalinan.
SPTJM Perkawinan: Digunakan apabila orang tua tidak memiliki Buku Nikah, Akta Perkawinan, atau Akta Cerai resmi.
SP-LK Anak: Dikhususkan bagi pemohon berusia 0–16 tahun yang orang tuanya tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan.
Bagi pemohon yang telah berusia di atas 18 tahun, wajib melampirkan KTP-el pribadi, ijazah terakhir, Surat Pernyataan Belum Pernah Membuat Akta Kelahiran beserta susunan saudara kandung, serta Akta Perkawinan/Buku Nikah bagi yang sudah menikah.
Sementara untuk dokumen tambahan seperti Akta Kematian atau Akta Perceraian orang tua beserta salinan Putusan Pengadilan disesuaikan dengan kondisi pemohon.
Ketentuan khusus juga berlaku bagi Warga Negara Assing (WNA) dengan melampirkan paspor, KITAP/KITAS, serta dokumen penjamin.
Disdukcapil Kabupaten Landak memastikan bahwa seluruh tahapan proses pengurusan hingga penerbitan Akta Kelahiran memerlukan jangka waktu penyelesaian antara 1 hingga 4 hari kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan diverifikasi oleh petugas.
Pihak dinas menegaskan kembali bahwa seluruh rangkaian pelayanan administrasi kependudukan di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Landak dilaksanakan tanpa memungut biaya apa pun alias GRATIS.
Masyarakat diimbau untuk mengurus dokumen kependudukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara (calo) guna menghindari praktik pungutan liar. Seluruh formulir persyaratan resmi dapat diunduh secara bebas melalui situs resmi disdukcapil.landakkab.go.id. (*)