TRIBUNTRENDS.COM - Kasus penemuan ratusan senapan di sebuah sekolah swasta kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terus mengungkap fakta baru yang menarik perhatian publik.
Polda Metro Jaya kini memastikan jumlah senapan yang ditemukan bukan 995 pucuk seperti informasi awal, melainkan mencapai 996 pucuk.
Koreksi data tersebut disampaikan setelah penyidik melakukan pendataan ulang terhadap seluruh barang yang ditemukan di lokasi.
Dari total 996 pucuk senapan tersebut, mayoritas merupakan senapan angin yang jumlahnya mencapai 995 pucuk.
Sementara itu, satu pucuk lainnya dipastikan merupakan senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal telah membedakan antara senapan angin dan senjata api.
"Dari 996 pucuk yang diduga senjata tadi, kami sampaikan bahwa 995 pucuk merupakan senapan angin, bukan senjata api."
"Satu pucuk merupakan senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA, ni sudah diamankan oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Rahasia di Balik Ruang Sekolah Swasta di Jaksel, 995 Senpi hingga Narkoba, Pengurus Tak Tahu Asalnya
Penemuan senjata api tersebut kemudian menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Direktorat Intelkam Subdit Wasendak melakukan penelusuran untuk mengetahui asal-usul serta kepemilikan senjata tersebut.
Hasil pendalaman mengungkap bahwa senpi Franchi SPAS-15 itu tercatat atas nama seseorang berinisial DS.
Namun, fakta lain yang terungkap menunjukkan bahwa pemilik yang tercatat tersebut telah meninggal dunia pada tahun 2020.
Temuan itu membuat penyidik harus menelusuri lebih jauh perjalanan dan keberadaan senjata setelah pemiliknya wafat.
Polisi kini mengamankan senjata tersebut sebagai barang bukti sambil mendalami kemungkinan adanya perpindahan kepemilikan atau penyimpanan yang belum tercatat.
"Dari hasil pendalaman Direktorat Intelkam Subdit Wasendak, menemukan bahwa Saudara DS sudah meninggal dunia tahun 2020 sehingga senjata ini diamankan untuk penelusuran lebih lanjut," imbuh Budi.
Saat ini, ratusan senjata yang ditemukan telah diamankan di gudang Subdit Wasendak Ditintelkam Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, temuan 996 senapan ini bermula saat pihak sekolah hendak membuka ruangan untuk mengambil kebutuhan siswa pada 10 Juli 2026.
Ruangan itu dulunya ditempati oleh mantan Ketua Pengurus Yayasan, IWD, yang sudah dipecat sejak April 2026.
Namun, saat ruangan dibuka, ditemukan ratusan senpi dan amunisi yang terbungkus rapi.
"Namun, tiba-tiba ketika kita membuka kepentingan untuk sekolah ini, kita temukan peralatan yang disebut senjata."
"Air gun yang bisa membunuh karena larasnya itu polos tidak ada alur," ungkap Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung Sangaji, Kamis (6/8/2026), dilansir TribunJakarta.com.
Atas temuan itu, pihak sekolah melapor kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk meminta pendampingan.
Selain ratusan senapan, ditemukan pula dua linting ganja dan satu bungkus sabu-sabu, serta boks hitam berisikan VCD asusila.
Pihak IWD yang dikaitkan temuan 996 senapan, buka suara melalui kuasa hukumnya, Alhadid Endra Putra.
Alhadid yang juga merupakan Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, mengklaim ratusan senapan itu merupakan milik perusahaannya.
Alhadid mengatakan ratusan senapan itu legal berdasarkan Surat Izin Nomor SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan Polri.
Soal mengapa ratusan senpi berada di sekolah swasta, Alhadid menyebut digunakan untuk stok persiapan ekstrakurikuler menembak.
"Airsoft tersebut merupakan stok untuk persiapan ekskul menembak dan panahan dari sekolah, yang akan dilaksanakan dan telah diketahui pada tahun 2021 bersama dengan Jenderal Suryo, Pembina Yayasan," jelas Alhadid, Kamis (6/8/2026).Namun, imbuh Alhadid, pihaknya tak lagi bisa mengakses ratusan senapan itu sebab gudang tempat menyimpan yang ada di sekolah swasta, telah dikuasai oleh pihak lain sejak April 2026.
Ia mengaku pihaknya tak boleh masuk ke wilayah sekolah sejak saat itu.
Sampai pada Juli 2026, pihak sekolah bernama Bambang Prajuritno dan Untung Sangaji, meminta PT Lokta Karya Perbakin mengambil senpi-senpi itu.
Tetapi, Alhadid kaget saat tahu ada personel polisi dan TNI berada di sekolah saat stafnya hendak mengambil ratusan senpi tersebut.
"Gudang kami di sana (sekolah swasta) sudah dikuasai sejak bulan April, oleh pihak-pihak yang tidak berhak dan kami pun tidak boleh masuk."
"Sampai pada akhir Juli lalu, Bambang Prajuritno dan Untung Sangaji menghubungi kami, menyuruh kami untuk mengambil barang kami, tapi ketika staf saya sampai di sana pintu sudah dibuka ada polisi dan TNI," jelasnya.
Baca juga: Temuan 995 Senpi di Sekolah Swasta di Jaksel, Ada Narkoba hingga Ruangan Seperti Bunker Terkunci
Mengenai pernyataan pihak IWD soal ekstrakurikuler menembak, yayasan sekolah swasta membantah.
Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, mengungkapkan tak ada ekstrakurikuler menembak di sekolah swasta, menurut keterangan para guru.
"Informasi berdasarkan para guru yang sudah lama di sini, di sekolah ini tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak," ujar Hermawanto kepada awak media, Jumat.
Lebih lanjut, ia menegaskan pengurus baru yayasan sama sekali tidak tahu-menahu soal keberadaan senapan itu sampai pihak sekolah menemukannya.
Sebab, menurut dia, pengurus lama yang mengelola ruangan tersebut telah diberhentikan.
Hermawanto juga mengatakan, akses terhadap ruangan itu sepenuhnya berada di tangan pengurus lama.
"Kami itu pihak pengurus baru tidak mengetahui sama sekali keberadaan senjata itu sampai kami menemukannya."
"Bagaimana caranya masuk, siapa yang bertanggung jawab, kami juga tidak tahu," ungkapnya.
"Karena yang mengelola itu dahulu adalah pengurus lama yang sudah kami berhentikan, sudah kami pecat dan sekarang pengurus baru."
"Makanya kami tidak tahu apa-apa, akses terhadap ruangan pun kunci dibawa oleh mereka semua dan sekarang karena ada beberapa yang ter-police line, maka itu kewenangan kepolisian untuk membukanya," imbuh dia.
Diketahui, IWD yang merupakan mantan Ketua Pengurus Yayasan, telah dipecat sejak April 2026, karena diduga menyalahgunakan dana yayasan untuk keperluan pribadi.
(TribunTrends/Tribunnews/Pravitri Retno)