Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih pemerintah atau lembaga bukanlah jaminan terbebas dari praktik korupsi.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Pemeriksaan Maluku II BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Made Subianta Adnyana.
"Sebutan bebas korupsi karena mendapat opini WTP itu keliru," cetusnya dalam kegiatan temu awak media di kantor BPK Maluku, Negeri Lama, Kota Ambon, Jumat (7/8/2026).
Made menjelaskan status itu diberikan hanya berdasarkan empat kriteria yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengendalian intern.
Mengingat kewenangan BPK hanya melakukan pemeriksaan investigatif, termasuk Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
Baca juga: Kasus Anitha vs CV Melina Utama Berlanjut ke Pengadilan, Arthur: Ini Soal Hak dan Kemanusiaan
Baca juga: Rekonsiliasi Pertikaian, TNI Petarung Morella Angkut 3 Kubik Kayu Tuk Rumah Warga di Hitu
Pemeriksaan keuangan investigatif ada empat alur yakni dasar, analisis, eksekusi dan kesimpulan.
Berdasarkan hasil investigasi itu, apabila ditemukan penyimpangan atau indikasi kecurangan, maka temuan itu disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APK) untuk ditelusuri lebih lanjut.
Hasil audit tersebut hanya berfungsi sebagai dasar tindak lanjut bagi instansi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena BPK bukan lembaga penegak hukum.
"Opini WTP bukan berarti tidak ada korupsi. Pemeriksaan kami memang tidak didesain untuk mencari unsur pidana. Namun apabila dalam proses audit ditemukan indikasi atau kecurangan, penyimpangan temuan tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum," jelasnya.
Sementara itu, ada tiga jenis pemeriksaan utama untuk lembaga auditor negara yaitu Pemeriksaan Laporan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Pemeriksaan laporan keuangan itu rutin digelar setiap tahunnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain audit laporan keuangan, BPK juga menjalankan pemeriksaan kinerja yang menyasar proyek seperti pembangunan jalan dan jembatan untuk meminimalisasi potensi pemborosan anggaran.
"BPK bekerja atas dasar bukti administratif, dokumen, serta fakta teknis di lapangan. BPK tidak menilai unsur kesengajaan atau mens rea, karena kewenangan penilaian ranah pidana sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum," katanya.
Made menekankan, hasil audit keuangan yang diberikan dengan status WTP itu tidak menjamin bebasnya praktir korupsi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Capaian tersebut menandai keberhasilan Maluku mempertahankan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan selama sepuluh tahun berturut-turut sejak 2015.
Tak hanya Pemprov, beberapa daerah juga ikut mendapatkan status WTP, diantaranya Kota Ambon dan Seram Bagian Barat. (*)