Motif Adik Aniaya Abang Kandung hingga Tewas di Tapsel Dipicu Warisan: Saya Tinggal di Gubuk
Angel aginta sembiring August 08, 2026 10:54 AM

TRIBUN-MEDAN.COM – Motif adik berinsial GG aniaya abang kandungnya SS hingga tewas di Desa Pinagar, Tapsel dipicu harta warisan.

Seorang adik tega menganiaya abang kandungnya berinisial SS hingga meninggal dunia karena harta warisan.

Pembagian harta warisan ini terdiri dari sebuah rumah dan lahan yang digunakan untuk berkebun.

Hal ini terungkap dari penjelasan Kapolsek Sipirok AKP Aswin Manurung yang melakukan penangkapan terhadap SS di kawasan Kebun Silaia, Selasa (4/8/2026) malam.

"Kasus adik menganiaya abang kandungnya ini dipicu karena persoalan harta warisan yang tak kunjung selesai," ujar Kapolsek Sipirok dalam paparannya di Polres Tapanuli Selatan, Jumat (7/8/2026).

SS sebagai abang kandung mendapatkan warisan lahan, sedangkan rumah tersebut kini ditempati sang paman.

GS sendiri dalam pembagian warisan ini tak mendapatkan harta sama sekali. Ia hanya tinggal di sebuah gubuk untuk bertahan hidup.

Baca juga: NASIB Pelatih John Herdman di Ujung Tanduk, Usai Gagal di Piala AFF 2026, PSSI Evaluasi Timnas

"Saya tak ada dapat warisan. Saya tinggal di gubuk," ujar GS singkat.

Kapolsek Sipirok menjelaskan, ketegangan itu memuncak saat keduanya berada di area perkebunan hingga berujung aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi.

"Korban sempat ditolong oleh warga, namun karena pendarahan yang cukup hebat, korban meninggal dunia," ujarnya.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke kawasan perbukitan yang dipenuhi semak belukar dan jauh dari permukiman warga.

Menerima laporan masyarakat, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sipirok segera melakukan pengejaran.

Meski harus melewati medan berbukit, jalur sempit, dan kondisi yang sulit dijangkau, petugas terus melakukan penyisiran.

Berkat informasi dari warga, polisi akhirnya menemukan pelaku bersembunyi di sebuah pondok tua di kawasan perkebunan.

“Dalam waktu sekitar delapan jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan. Medan yang sulit tidak menghalangi personel untuk mengungkap kasus ini,” ujar AKP Aswin.

Baca juga: Tiba dari Nias, Ketua PDI-P Sumut Salurkan Beasiswa untuk 67 Pelajar Kurang Mampu di Padangsidimpuan

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Yakni, dua bilah parang, satu sekop, satu cangkul, satu tas sandang, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta satu sarung pisau.

Seluruh barang bukti kini diamankan penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, hasil pemeriksaan medis di RSUD Sipirok menunjukkan korban mengalami luka tajam pada pipi kiri di bawah mata serta luka memanjang dari rahang hingga telinga dengan kedalaman sekitar dua sentimeter.

Hasil visum akan dicocokkan dengan barang bukti guna memastikan penyebab pasti kematian.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, mengatakan dugaan sementara motif pembunuhan berkaitan dengan sengketa warisan. Meski demikian, penyidik belum menetapkan motif tersebut sebagai kesimpulan akhir.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa ini. Pemeriksaan terhadap saksi, keluarga, dan pihak terkait masih terus dilakukan agar seluruh fakta terungkap secara utuh,” ujarnya.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso memberikan apresiasi kepada personel yang berhasil mengungkap kasus dalam waktu singkat.

Ia menekankan agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan hingga perkara dinyatakan lengkap.

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.