TRIBUNKALTIM.CO - Aktivitas tenaga kesehatan di media sosial menjadi sorotan setelah komentar yang diduga ditulis seorang dokter di Samarinda viral dan dikaitkan dengan unggahan pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan.
Komentar tersebut menjadi perhatian publik karena muncul di tengah keluhan Yurizal mengenai pengalamannya memperoleh ruang rawat inap.
Yurizal sebelumnya mengunggah curahan hati di media sosial Threads pada 22 Juli 2026 dan menyebut dirinya harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan.
Beberapa hari setelah unggahan itu, muncul komentar dari sebuah akun Threads yang diduga milik dokter RSUD Inche Abdoel Moeis (IA Moeis) Samarinda.
Komentar tersebut kemudian menyebar luas setelah kabar mengenai meninggalnya Yurizal pada 31 Juli 2026 mencuat ke publik.
Baca juga: DPRD Samarinda Soroti Komentar Viral Dokter RSUD IA Moeis di Media Sosial
Manajemen RSUD IA Moeis Samarinda kemudian memastikan pemilik akun tersebut merupakan salah satu dokter yang bekerja di rumah sakit tersebut.
Pihak rumah sakit langsung memanggil dokter yang bersangkutan, memberikan penanganan terkait kedisiplinan pegawai, menonaktifkannya sementara dari pelayanan.
Persoalan itu selanjutnya mendapat perhatian Inspektorat Samarinda dan DPRD Kota Samarinda.
Inspektorat menyatakan akan melakukan pendalaman setelah menerima laporan resmi dari rumah sakit, sedangkan DPRD Samarinda mengingatkan bahwa etika profesi tenaga kesehatan tetap melekat meski seseorang sedang berada di luar jam kerja.
Rangkaian persoalan ini bermula ketika Yurizal Tri Chaerawan mengunggah keluhannya melalui Threads pada 22 Juli 2026.
Dalam unggahan tersebut, Yurizal menceritakan pengalamannya ketika menggunakan layanan BPJS Kesehatan dan harus menunggu sekitar delapan jam untuk memperoleh ruang rawat inap.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu sistem jaminan kesehatan yang memungkinkan peserta memperoleh pelayanan medis sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Unggahan Yurizal kemudian mendapat beragam tanggapan dari pengguna media sosial. Di antara komentar yang muncul terdapat tanggapan yang dinilai bernada sinis dan tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah keluarga mengabarkan bahwa Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Kabar meninggalnya Yurizal kemudian membuat sejumlah komentar yang sebelumnya ditulis pada unggahannya kembali disorot. Publik mempertanyakan etika komentar yang diberikan kepada seseorang yang saat itu tengah menyampaikan keluhan mengenai pelayanan kesehatan.
Akun Threads Diduga Milik Dokter RSUD IA Moeis
Salah satu akun yang menjadi sorotan adalah akun Threads @nandafadyla_ yang diketahui merupakan milik dr Renanda Maulidya Fadyla.
Pada 24 Juli 2026, akun tersebut diduga memberikan komentar terhadap unggahan Yurizal.
Komentar yang tercantum dalam informasi yang dihimpun berbunyi:
"bacot nih pasien"
Komentar tersebut kemudian beredar di berbagai platform media sosial dan mendapat kecaman dari warganet.
Publik menyoroti komentar tersebut karena pemilik akun diketahui merupakan seorang dokter yang bekerja di RSUD IA Moeis Samarinda. Posisi sebagai tenaga kesehatan membuat persoalan tidak hanya dipandang sebagai aktivitas pribadi di media sosial, tetapi juga dikaitkan dengan persoalan etika dan kedisiplinan profesi.
Belakangan, Direktur RSUD IA Moeis Samarinda Osa Rafshodia membenarkan bahwa pemilik akun yang viral tersebut merupakan dokter yang bekerja di rumah sakit yang dipimpinnya.
RSUD IA Moeis Panggil dan Nonaktifkan Dokter
Setelah mengetahui persoalan tersebut, manajemen RSUD IA Moeis Samarinda memanggil dokter yang bersangkutan.
Osa mengatakan rumah sakit telah melakukan penanganan berdasarkan ketentuan yang berlaku terkait kedisiplinan pegawai.
"Jadi, salah satu dokter yang bekerja di rumah sakit ini kemarin sudah kami panggil. Kami sudah melaksanakan penanganan sesuai peraturan yang berlaku terkait kedisiplinan pegawai."
Dokter tersebut juga disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak rumah sakit.
"Yang bersangkutan juga sudah menyampaikan permintaan maaf kepada rumah sakit," ujar Osa, Rabu (5/8/2026).
Selain memanggil dan meminta klarifikasi, pihak rumah sakit mengambil langkah berupa pemberhentian sementara dari aktivitas pelayanan kepada pasien.
Osa menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk memberikan waktu kepada dokter yang bersangkutan sekaligus menjaga situasi agar dapat ditangani dengan baik.
"Untuk sementara, yang bersangkutan kami istirahatkan dulu agar lebih tenang. Dua sampai tiga hari, nanti kita lihat situasinya."
Dengan demikian, penonaktifan tersebut pada tahap awal bersifat sementara. Keputusan lebih lanjut masih menunggu proses penanganan dan pendalaman terhadap persoalan yang terjadi.
Kasus Dilaporkan ke Inspektorat Daerah
Selain tindakan internal rumah sakit, persoalan komentar di media sosial tersebut juga dibawa ke Inspektorat Daerah Kota Samarinda.
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawasan internal pemerintah daerah yang memiliki fungsi antara lain melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Osa menyampaikan pihak rumah sakit telah melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat.
"Kami juga sudah melaporkan hal ini ke Inspektorat Daerah tadi pagi."
Namun, proses pemeriksaan oleh Inspektorat tidak serta-merta berarti sanksi lanjutan telah diputuskan. Inspektorat masih perlu menerima laporan resmi dan melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh persoalan tersebut.
Inspektorat Samarinda Turunkan Tim ke RSUD IA Moeis
Plt Inspektur Daerah Kota Samarinda Firdaus Akbar mengatakan pihaknya telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
Tim Inspektorat Samarinda bahkan telah mendatangi RSUD IA Moeis dan bertemu dengan direktur rumah sakit.
"Kemarin tim Inspektur sudah ke sana. Dan sudah ketemu dengan direktur, kita sudah berikan atensi, minta rumah sakit segera melaporkan ke Inspektorat untuk kita tindak lanjuti. Jadi itu posisi terakhir," kata Firdaus kepada TribunKaltim.co, Kamis (6/8/2026).
Meski tim telah turun ke rumah sakit, hingga sekitar pukul 10.00 Wita pada Kamis (6/8/2026), Firdaus menyebut laporan resmi dari pihak RSUD IA Moeis belum diterima Inspektorat.
Ia memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti setelah laporan resmi masuk.
Terkait kemungkinan sanksi yang dapat diberikan, Firdaus belum mau memastikan bentuknya. Menurut dia, Inspektorat harus terlebih dahulu melihat secara menyeluruh persoalan yang terjadi, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian.
"Saya belum bisa berandai-andai. Nanti kita lihat dulu, apakah ini ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau apa. Kan harus kita dalami juga itu kan," ujarnya.
Artinya, pada tahap tersebut belum terdapat keputusan mengenai sanksi lanjutan dari Inspektorat. Penentuan tindakan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap laporan dan fakta yang ditemukan.
Dokter Renanda Bukan ASN
Direktur RSUD IA Moeis Samarinda juga menjelaskan status kepegawaian dokter yang menjadi sorotan.
Dr Renanda Maulidya Fadyla disebut bukan merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Ia berstatus sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
BLUD merupakan satuan kerja milik pemerintah daerah yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Rumah sakit daerah dapat menggunakan pola BLUD dalam menjalankan pengelolaan operasionalnya.
Osa mengatakan dokter tersebut telah bekerja di RSUD IA Moeis selama lebih dari satu tahun.
Selama bekerja di rumah sakit tersebut, kinerjanya disebut tidak pernah menjadi persoalan dan justru dinilai cukup baik.
"Yang bersangkutan sudah lama bekerja di sini, lebih dari satu tahun. Sejauh ini kinerjanya baik, cukup responsif di UGD, bahkan menjadi salah satu dokter yang kami andalkan," katanya.
UGD atau Unit Gawat Darurat merupakan bagian pelayanan rumah sakit yang menangani pasien dengan kondisi medis yang membutuhkan pertolongan segera.
Inspektorat Ingatkan Etika Bermedia Sosial
Firdaus Akbar mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas seseorang di media sosial, tetapi juga menyangkut aspek etika dan kedisiplinan ketika yang bersangkutan merupakan bagian dari lingkungan pemerintahan atau pelayanan publik.
Ia menyebut komentar di media sosial memang dapat dilakukan oleh siapa saja. Namun, menurutnya, pegawai tetap perlu mempertimbangkan dampak dari setiap unggahan maupun komentar yang disampaikan.
Sepengetahuannya, kasus seperti ini merupakan kejadian pertama di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Firdaus pun mengingatkan seluruh ASN agar lebih berhati-hati ketika menggunakan media sosial, terutama ketika merespons keluhan masyarakat.
"Hati, kepala boleh panas, tapi tangan jangan diwujudkan," pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat agar emosi atau ketidaksetujuan yang muncul dalam suatu persoalan tidak langsung dituangkan dalam bentuk komentar yang dapat menimbulkan persoalan baru.
DPRD Samarinda Soroti Etika Tenaga Kesehatan
Kasus dokter RSUD IA Moeis tersebut juga mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menilai profesi tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral yang tetap melekat meskipun seorang dokter atau perawat sedang tidak berada di tempat kerja.
Menurut Novan, masyarakat tetap melihat seseorang berdasarkan profesinya ketika mengetahui bahwa orang tersebut merupakan tenaga kesehatan.
"Jadi jangan berpikir dia, 'Wah, ini kan di luar jam kerja,' Tidak, tetap melekat. Secara tidak langsung itu melekat di masyarakat," katanya kepada TribunKaltim.co, Kamis (6/8/2026).
Ia menilai persoalan tersebut berisiko menimbulkan persepsi bahwa tenaga kesehatan tidak memiliki empati terhadap keluhan masyarakat.
Padahal, tenaga kesehatan merupakan bagian dari pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat, termasuk pasien dan keluarga pasien.
DPRD Sebut Persoalan Komunikasi Perlu Dievaluasi
Novan juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi komentar dokter.
Ia menjelaskan bahwa mendapatkan ruang perawatan memang tidak selalu mudah ketika kapasitas rumah sakit terbatas dan jumlah pasien tinggi. Kondisi tersebut dapat menjadi salah satu persoalan dalam pelayanan kesehatan.
Namun, menurutnya, pasien juga perlu memperoleh penjelasan yang jelas mengenai alasan keterlambatan atau keterbatasan ruang perawatan.
Komunikasi yang tidak berjalan dengan baik dapat membuat pasien merasa tidak mendapatkan perhatian, sementara petugas kesehatan juga dapat merasa terbebani dengan keluhan yang disampaikan.
Dalam kasus Yurizal, Novan menyebut unggahan tersebut tidak menjelaskan secara rinci rumah sakit mana yang dimaksud. Belakangan diketahui bahwa dokter yang memberikan komentar tersebut bekerja di RSUD IA Moeis, sementara persoalan pelayanan yang dikeluhkan pasien terjadi di rumah sakit yang berbeda.
"Ini yang maksud saya, komunikasi ini yang kadang sering terjadi kesalahpahaman. Karena mereka masing-masingnya memberikan penyampaian melalui media sosial," jelasnya.
Menurut Novan, persoalan tersebut dapat menjadi evaluasi bagi kedua pihak. Rumah sakit dan tenaga kesehatan perlu memperkuat komunikasi dengan pasien, sedangkan masyarakat juga diharapkan menggunakan jalur pengaduan resmi ketika mengalami persoalan pelayanan.
DPRD Minta Keluhan Pasien Disampaikan Lewat Jalur Resmi
Novan berharap masyarakat tidak hanya menyampaikan keluhan pelayanan kesehatan melalui media sosial.
Menurutnya, rumah sakit telah menyediakan saluran pengaduan dan layanan informasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan persoalan secara resmi.
Dengan menggunakan jalur tersebut, keluhan dapat dicatat dan ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit maupun instansi terkait.
DPRD Kota Samarinda sendiri, kata Novan, selalu mendorong agar keluhan masyarakat mengenai pelayanan rumah sakit disampaikan melalui mekanisme resmi sehingga dapat ditangani secara lebih terarah.
Ia juga menilai kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bersama bagi tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit.
"Paling tidak dengan kejadian ini menjadi pelajaran bersama buat kedua belah pihak, terutama buat si petugas tadi, baik itu dokter maupun tenaga kesehatannya," pungkasnya.
(TribunKaltim.co.Raynaldi/Briandena)