DPRD Solo Desak Pemkot Sanksi Penjual Miras di Lokananta: Pelanggarannya Fatal
Tri Widodo August 08, 2026 02:14 PM

 


Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - DPRD Surakarta mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan sanksi tegas terhadap penjual minuman keras (miras) yang kedapatan melanggar aturan di kawasan Lokananta.

Anggota Komisi II DPRD Surakarta Agus Widodo menilai pelanggaran penjualan miras di Lokananta tidak bisa dibiarkan.

Terlebih, Lokananta merupakan kawasan yang memiliki nilai sejarah dan telah direvitalisasi sebagai ruang seni, budaya, dan edukasi.

Baca juga: DPRD Solo Dukung Moratorium 17 Outlet Miras, Dorong Perda Baru untuk Perketat Pengawasan

Baca juga: DPRD Solo Dukung Penghapusan Penjualan Miras di Lokananta, Soroti Pelanggaran Ruang Bahagia

“Ya jadi kita juga menyesalkan tempat Lokananta yang mempunyai nilai sejarah istilahnya dengan adanya penjualan miras seperti itu. Jadi kita sangat menyesal dan saya kira mendukung apa yang menjadi tindakan dari Pemkot,” kata Agus saat dihubungi, Sabtu (8/8/2026).

Desakan tersebut disampaikan Agus setelah Satpol PP Solo melakukan penggerebekan dan menutup outlet miras Ruang Bahagia di kawasan Lokananta.

Menurutnya, Pemkot Solo harus tegas memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

“Iya betul, kita harus mengembalikan fungsi dari Lokananta itu. Jangan sampai lokasi yang mempunyai nilai sejarah itu dicemari dengan penjualan-penjualan miras itu,” ujarnya.

Beroperasi Sejak 2023

Ruang Bahagia diketahui telah beroperasi sejak Lokananta selesai direvitalisasi pada 2023.

Namun, dalam pemeriksaan terakhir ditemukan adanya penjualan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 5-20 persen dan golongan C dengan kadar 20-55 persen.

Padahal, outlet tersebut disebut belum mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C.

Agus menilai pelanggaran tersebut tergolong serius sehingga Pemkot Solo tidak cukup hanya melakukan penutupan, tetapi juga perlu memberikan sanksi sesuai ketentuan.

“Ini belum kita review, tapi intinya kita menyesalkan ya Ruang Bahagia itu sampai menjual miras. Apalagi dalam penjualan miras itu ada tipe C, tipe B sehingga dijual tanpa mereka dibuat seperti gelasan dan dijualnya juga bebas. Kita sangat menyesalkan. Pemkot harus tegas untuk segera memberi sanksi,” tegasnya.

Menurut Agus, pelaku usaha seharusnya mematuhi jenis izin yang telah dimiliki. Penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.

“Yang berhak menerbitkan dan mengizinkan adalah Pemkot itu sesuai dengan haknya Pemkot. Dan Pemkot juga ada kajian-kajiannya dari berbagai sisi, dari Dinas Perdagangan, dari dinas terkait sudah menganalisa,” jelasnya.

Dia juga menyoroti cara penjualan miras yang disebut menggunakan kemasan gelas tanpa merek.

Menurutnya, kondisi tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya upaya menyamarkan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai izin.

“Ruang Bahagia dengan melakukan pelanggaran itu menurut kita sudah fatal. Jadi dia harusnya menjual tipe A, tapi dia menjual tipe B dan C dikemas dengan gelasan yang tidak ada merek sehingga memang dia sudah niat untuk mengelabui, niat untuk menjual, menyebarkan ya dengan bersembunyi-sembunyi,” katanya.

GUGAT PEMKOT SOLO - Sidang perdana outlet minuman keras (miras) Ruang Bahagia yang menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo setelah outletnya digrebek Satpol PP, Selasa (4/8/2026). Pihak Ruang Bahagia melayangkan gugatan dalam dua perkara 206/Pdt.G/2026/PN Skt yang disidangkan hari ini dan 209/Pdt.G/2026/PN Skt akan disidangkan pada hari Kamis (6/8/2026) mendatang.
GUGAT PEMKOT SOLO - Sidang perdana outlet minuman keras (miras) Ruang Bahagia yang menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo setelah outletnya digrebek Satpol PP, Selasa (4/8/2026). Pihak Ruang Bahagia melayangkan gugatan dalam dua perkara 206/Pdt.G/2026/PN Skt yang disidangkan hari ini dan 209/Pdt.G/2026/PN Skt akan disidangkan pada hari Kamis (6/8/2026) mendatang. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Gugat Pemkot Solo

Di sisi lain, pihak Ruang Bahagia diketahui melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Gugatan tersebut berkaitan dengan tidak kunjung diterbitkannya izin serta tindakan penggerebekan hingga penutupan outlet oleh pemerintah.

Agus menilai Pemkot Solo memiliki kewenangan dalam menentukan penerbitan izin usaha, termasuk mempertimbangkan hasil kajian dan temuan pelanggaran di lapangan.

Dia pun menilai langkah Pemkot memberikan sanksi terhadap Ruang Bahagia sudah tepat.

“Dari Pemkot itu mendukung masyarakat yang ingin berusaha, ingin berdagang, ingin berjualan. Tapi kalau yang dijual itu adalah sesuatu yang melanggar, tentunya ya harus kita tindak. Itu saja,” tandasnya.

Agus menegaskan keberadaan usaha di kawasan Lokananta seharusnya tetap memperhatikan fungsi utama kawasan tersebut sebagai bagian dari sejarah dan budaya Kota Solo.

“Ini konyol banget, itu miras kok malah dia menuntut. Akhirnya masyarakat marah, nanti masyarakat kan bisa melihat,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.