Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) menuntut Pemerintah Kota Solo memperketat perizinan minuman keras (miras).
Mereka menolak diberikannya kuota 17 outlet yang ada di Kota Solo.
Baca juga: DPRD Solo Dukung Penghapusan Penjualan Miras di Lokananta, Soroti Pelanggaran Ruang Bahagia
Baca juga: Sejumlah Ormas Geruduk Ruang Bahagia Lokananta Solo, Tuntut Outlet Miras Tutup Permanen
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Surakarta Agus Widodo lebih sependapat dengan Pemerintah Kota Solo yang memberlakukan kebijakan moratorium hanya pada 17 outlet tersebut.
Hal ini menurutnya sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kalau dewan itu kan sesuai dengan regulasi ya. Artinya kalau sudah disepakati dari Walikota menyampaikan harus 17 outlet ya memang 17 tapi dengan catatan mereka harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Supaya sesuai dengan kesepakatan tidak ada penyimpangan-penyimpangan dalam penjualannya. Kalau kita dari dewan pembatasan itu sangat senang ya kita support untuk pembatasan itu,” ungkapnya saat dihubungi Sabtu (8/8/2026).
Ia mengakui hingga kini belum ada peraturan daerah (perda) yang secara definitif mengatur peredaran miras di Solo. Terakhir regulasi yang pernah dibuat yakni Perda Kotamadya Surakarta No. 4 Tahun 1972 tentang Penjualan dan Pemungutan Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras (produk hukum lama yang lebih bersifat fiskal/pajak).
“Kelemahan di kita itu kan perdanya itu belum dibuat masih perda lama. Memang nanti ini dewan kita usahakan dengan dinas terkait untuk segera membuat perda pengaturan tentang miras sehingga lebih menguatkan dalam mengatur hal-hal penggunaan dengan miras,” jelas Agus.
Meski begitu, ia sepakat adanya pengetatan dalam konteks penegakan hukum. Ia menyambut baik sejumlah ormas yang ikut mengawasi peredaran miras di sejumlah tempat.
“Jadi saya kira apa yang sudah kalau pengetatan itu kita sepakat. Yang penting kan kita harus ada pengawasan. Pengawasan yang ada di lapangan kita malah menyambut baik masukan. Dan masukan dari masyarakat juga ikut mengawasi dan ketika ada penyimpangan-penyimpangan yang ada segera ditindak,” terangnya.
Pemerintah Kota Solo juga telah menjatuhkan sanksi bagi outlet miras yang terbukti melanggar. Salah satunya Ruang Bahagia yang mengedarkan minuman beralkohol tipe B (5-20 persen) dan C (20-55 persen) tanpa izin.
Misalkan seperti kasus yang kemarin Ruang Bahagia penjualan izinnya itu adalah tipe A tapi dia menjual tipe B dan atau tipe C ya dan setelah dari pihak Satpol PP mengetahui dan akhirnya dilakukan penertiban dan sebagainya sebagainya.
Salah satu perwakilan ormas Muhammad Burhanuddin Hilal sebelumnya telah menyatakan penolakannya terhadap pemberian izin 17 outlet miras tersebut.
“Kami tidak setuju dengan legalisasi miras B dan C. Izin miras harus diperketat dan dipersulit. Tinjau ulang izin penjualan miras B-C yang sudah dikeluarkan. Hentikan proses Perijinan yang sedang diajukan,” ungkapnya. (*)