Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bareskrim Sita Aset Rp 425 Miliar
Willem Jonata August 08, 2026 02:20 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Berkas perkara kedua dengan tersangka AS, eks Direktur PT DSI, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka dan barang bukti dalam perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (5/8/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan perkara tersebut merupakan bagian dari dugaan penipuan yang terjadi dalam rentang 2018 hingga 2025.

Baca juga: Isi Hati Dude Harlino Dihujat karena Namanya Terseret Kasus Dana Syariah Indonesia

Modus yang digunakan antara lain dengan memanfaatkan proyek fiktif melalui data borrower existing untuk menghimpun dana masyarakat.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan pemberkasan dalam empat berkas terpisah, mencakup lima orang tersangka serta satu subjek hukum korporasi,” ujar Ade Safri dalam keterangannya kepada media, Jumat (7/8/2026).

Ade Safri menjelaskan, Bareskrim membagi penanganan kasus PT DSI ke dalam empat berkas perkara.

Berkas pertama melibatkan tiga tersangka berinisial TA, MY, dan ARL.

Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada JPU pada Juni 2026.

Sementara berkas kedua dengan tersangka AS kini memasuki tahap penuntutan setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan.

Dalam penyidikan perkara AS, polisi telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli. Selain itu, penyidik juga menyita aset senilai sekitar Rp 30 miliar.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung.

Masing-masing memiliki luas 1.130 meter persegi dan 3.538 meter persegi serta tercatat atas nama PT Tunas Tegak Mandiri.

Adapun berkas ketiga dengan tersangka FH masih dalam tahap penyidikan.

Penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menyita uang tunai sebesar Rp5,25 miliar yang diduga berasal dari fee brand ambassador.

Selain itu, polisi tengah menelusuri dan akan melakukan penyitaan terhadap 58 aset tanah di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 75 miliar.

Sedangkan berkas keempat terkait pertanggungjawaban korporasi PT DSI masih dalam proses penyidikan secara simultan.

Dalam upaya memulihkan kerugian korban, penyidik menerapkan pendekatan follow the money dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hingga saat ini, total aset yang telah disita mencapai sekitar Rp425 miliar.

Rinciannya yakni aset dari berkas perkara pertama sebesar Rp320 miliar, berkas kedua Rp30 miliar, dan berkas ketiga Rp 75 miliar.

Aset yang disita terdiri dari 694 sertifikat tanah, baik SHM maupun SHGB.

Selain itu, polisi menyita 16 properti berupa kantor, rumah, ruko, apartemen, dan kavling tanah.

Aset tersebut tersebar di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali dengan total nilai sekitar Rp390 miliar.

Penyidik juga menyita 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai Rp18 miliar.

Kemudian uang tunai dan saldo rekening sebesar Rp12 miliar serta empat unit kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp500 juta.

Pemberian Restitusi

Dalam perkara ini, jumlah korban yang telah terverifikasi mencapai 5.714 orang.

Penyidik kini berkoordinasi dengan JPU dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendata serta menghitung kerugian para korban.

Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam pemberian restitusi.

Ade Safri menegaskan, penelusuran aset akan terus dilakukan secara optimal dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Korps Lalu Lintas Polri.

“Penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian pidana, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui asset recovery,” ujarnya.

Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polri menindak kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana fraud menjadi prioritas, demi menjaga kepercayaan publik serta menciptakan sistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan,” kata Ade Safri.

(Tribunnews.com/ Reynas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.