MGBKI Tak Setuju Wacana Cabut STR Dokter Usai Komentar Negatif Curhat Yurizal Viral
Willem Jonata August 08, 2026 02:20 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyatakan, ketidaksetujuannya pada wacana pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) terhadap sejumlah dokter usai kasus pasien BPJS Yurizal viral di media sosial.

MGBKI menilai penyelesaian terhadap dugaan pelanggaran etika dokter harus dilakukan melalui mekanisme profesi yang berlaku, bukan penghakiman publik.

Sekretaris Jenderal MGBKI Prof. Dr. dr. Theddeus Octavianus Hari Prasetyono beranggapan bahwa wacana tersebut merupakan tindakan yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan prinsip pembinaan profesi.

“Wacana mencabut STR dokter adalah langkah beyond border, kelewat batas,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (8/8/2026).

Baca juga: Kasus Yurizal Viral, Prof Dasaad Ingatkan Bahaya Hilangnya Empati dalam Profesi Kedokteran

Ia menjelaskan, setiap dugaan pelanggaran etika profesi perlu dikaji oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai mekanisme etik kedokteran.

Pembinaan menjadi langkah yang lebih tepat dibandingkan memberikan hukuman tanpa melalui proses yang semestinya.

“Setiap kekeliruan dan kesilapan bernuansa pelanggaran etika memerlukan kajian etika oleh lingkungan profesinya beserta institusi yang menaungi dokter yang bersangkutan,” ujar Prof. Theddeus.

MGBKI menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas penderitaan pasien serta duka cita yang dialami oleh keluarga pasien.

MGBKI mengingatkan bahwa profesi dokter tidak hanya berkaitan dengan kemampuan klinis, tetapi juga nilai moral dan kemanusiaan.

Sikap empati merupakan bagian yang melekat dalam pendidikan serta praktik kedokteran.
MGBKI menegaskan dokter sebagai figur yang menjadi teladan masyarakat harus menjaga etika komunikasi, termasuk ketika menggunakan ruang publik digital.

“Integritas dan marwah profesi harus tetap dijaga dengan bijak. Dalam situasi lelah, berada di bawah ketegangan personal, ataupun mengalami burnout, dokter tetap dituntut mengendalikan diri dan memilih saluran komunikasi yang tepat, santun, serta mengedepankan empati,” katanya.

Selain persoalan etika, MGBKI juga menilai kasus lamanya penanganan pasien di IGD merupakan persoalan sistemik yang tidak dapat hanya dilihat dari sisi individu tenaga kesehatan.

Faktor seperti keterbatasan fasilitas, jumlah tenaga kesehatan, pola rujukan, hingga tingginya beban rumah sakit rujukan turut memengaruhi antrean dan waktu tunggu pelayanan.

MGBKI mendorong perbaikan tata kelola layanan gawat darurat, penguatan sistem rujukan, serta kolaborasi pemerintah, rumah sakit, dan akademisi untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih tangguh.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.