BANGKAPOS.COM -- Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako kembali berlangsung pada tahap III tahun 2026.
Tahap penyaluran kali ini mencakup bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Pemerintah mulai menyalurkannya secara bertahap sejak 20 Juli 2026.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Proses pengecekan cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
Meskipun penyaluran tahap III sudah berjalan, waktu pencairan tidak serentak untuk seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 8 Agustus 2026 Naik Rp40.000 per Gram
Setiap daerah memiliki jadwal yang dapat berbeda, bergantung pada kesiapan serta proses distribusi bantuan di lapangan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, penyaluran bansos triwulan III dilakukan dengan menggunakan data terbaru yang diperoleh pemerintah dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data tersebut terlebih dahulu diperiksa, diverifikasi, dan diperbarui sebelum digunakan sebagai dasar penyaluran.
Langkah ini dilakukan agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang memang masih memenuhi kriteria sebagai penerima.
Pembaruan data juga dapat menyebabkan perubahan daftar penerima bansos. Ada penerima sebelumnya yang masih memenuhi persyaratan, ada yang tidak lagi masuk kriteria, dan terdapat pula masyarakat yang baru ditetapkan sebagai penerima berdasarkan hasil verifikasi.
Pendataan penerima dilakukan melalui beberapa tahapan. Prosesnya dimulai dari lingkungan RT dan RW, kemudian desa atau kelurahan, Dinas Sosial, pemerintah daerah, hingga proses verifikasi oleh BPS.
Masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bansos dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Langkah pertama, buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah halaman terbuka, pilih pencarian berdasarkan NIK.
Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai dengan data yang tertera pada KTP.
Berikutnya, masukkan kode captcha yang tersedia pada halaman.
Apabila kode captcha sulit dibaca, pengguna dapat menekan tombol refresh untuk memperoleh kode baru.
Setelah seluruh data terisi, pilih tombol Cari Data.
Sistem kemudian akan menampilkan informasi terkait status penerima bansos berdasarkan data yang tersedia.
Kementerian Sosial menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu dasar dalam menentukan penerima bantuan. Data tersebut terus diperbarui agar penyaluran program bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran.
Nilai bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima. Untuk satu tahun, besaran bantuan yang diberikan adalah sebagai berikut:
Ibu hamil memperoleh Rp3.000.000 per tahun.
Anak usia 0 sampai 6 tahun mendapatkan Rp3.000.000 per tahun.
Siswa SD atau sederajat menerima Rp900.000 per tahun.
Siswa SMP atau sederajat memperoleh Rp1.500.000 per tahun.
Siswa SMA atau sederajat mendapatkan Rp2.000.000 per tahun.
Penyandang disabilitas berat menerima bantuan Rp2.400.000 per tahun.
Lansia berusia 60 tahun ke atas memperoleh Rp2.400.000 per tahun.
Korban pelanggaran HAM berat mendapatkan bantuan sebesar Rp10.800.000 per tahun.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme dan jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Selain PKH, pemerintah juga melanjutkan penyaluran Program Sembako bagi keluarga yang masuk dalam data penerima dan memenuhi persyaratan.
Besaran bantuan Program Sembako mencapai Rp200.000 setiap bulan untuk masing-masing penerima.
Penyaluran dilakukan melalui bank yang ditunjuk pemerintah maupun kantor pos, dengan mekanisme tunai atau nontunai sesuai ketentuan.
Program ini ditujukan untuk membantu keluarga miskin serta masyarakat yang berada dalam kondisi rentan. Masyarakat yang memenuhi persyaratan juga dapat menerima Program Sembako sekaligus PKH apabila tercatat sebagai penerima kedua program tersebut.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengecek status penerima secara mandiri melalui layanan resmi Kementerian Sosial menggunakan NIK.
Perlu diperhatikan bahwa pencairan bantuan dapat berlangsung pada waktu yang berbeda di setiap daerah karena menyesuaikan proses penyaluran masing-masing wilayah.
(Bangkapos.com/Tribunnews)