Gugat Kejagung & Polri, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Beberkan 6 Poin Keberatan Penetapan Tersangka
Evan Saputra August 08, 2026 03:35 PM

POSBELITUNG.CO - Rangkaian penetapan tersangka dan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat dua permohonan praperadilan.

Tim kuasa hukum menilai Kejagung tidak menjelaskan tuduhan perbuatan pidana secara rinci serta mengkritik pengenaan pasal TPPU yang dinilai cacat hukum.

​Selain menyoal kejelasan tuduhan, pihak Febrie juga mengoreksi asas ne bis in idem hingga kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan.

Berikut rincian argumen tim hukum Febri Diansyah dan Firman Wijaya jelang sidang perdana pertengahan Agustus 2026.

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membeberkan pertimbangan hukum yang melatarbelakangi pengajuan gugatan praperadilan terhadap proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Dalam proses penyusunannya, tim hukum mengaku sempat hanya berencana menggugat Kejaksaan Agung.

Namun, setelah melalui pembahasan panjang dan menerima pandangan dari sejumlah ahli hukum, mereka akhirnya memutuskan memasukkan Kepolisian Republik Indonesia sebagai salah satu pihak termohon.

Selain mengungkap alasan Polri turut dimasukkan dalam gugatan praperadilan, Febri juga menyoroti proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak pernah menjelaskan secara rinci perbuatan pidana yang menjadi dasar penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU.

Tim kuasa hukum kemudian mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sejumlah pokok keberatan terhadap proses hukum yang berjalan.

Febri Diansyah mengungkapkan, pada tahap awal penyusunan strategi hukum, tim pengacara hanya mempertimbangkan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon dalam gugatan praperadilan.

Menurutnya, pembahasan internal tim semula berfokus pada proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah.

"Awalnya dalam diskusi-diskusi kami hanya akan mengajukan pihak Kejaksaan sebagai pihak termohon," ujar Febri.

Namun, arah pembahasan berubah setelah tim kuasa hukum meminta pendapat dari sejumlah ahli hukum yang dilibatkan dalam penyusunan materi gugatan.

Masukan dari para ahli tersebut menilai proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tidak dapat dipisahkan hanya pada tahapan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Sebab, rangkaian perkara bermula dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Masukan Ahli Jadi Alasan Polri Ikut Digugat

Berdasarkan diskusi bersama para ahli, tim kuasa hukum kemudian menyimpulkan bahwa proses yang dilakukan Polri juga perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme dalam hukum acara pidana yang memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan maupun penetapan tersangka.

Menurut Febri, para ahli berpendapat seluruh rangkaian penanganan perkara harus diuji karena proses tersebut saling berkaitan.

"Karena itulah disimpulkan di tim dengan masukan berbagai ahli dan diskusi yang kita lakukan di tim, perlu juga diuji proses yang terjadi sebelumnya sehingga agar ini jadi satu kesatuan," ungkapnya.

Febri mengaku dirinya sempat mempertanyakan alasan mengapa Polri harus dimasukkan sebagai pihak termohon.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab para ahli dengan menekankan bahwa proses penyelidikan awal dilakukan oleh kepolisian sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Itu pertanyaan yang sama yang kami bahas di tim. Jawabannya sederhana: dua proses ini tidak mungkin bisa dipisahkan karena penyelidikan awal kan nggak dilakukan Kejaksaan. Kejaksaan mendapatkan pelimpahan dari Polri," ujarnya.

Ia menambahkan, semula tim memang ingin memusatkan gugatan hanya kepada Kejaksaan Agung.

"Jadi awalnya kami juga berpikir begitu, fokus saja di Kejaksaan terlebih dahulu. Tetapi ada masukan kan, ada diskusi yang terjadi, maka lebih baik kita uji juga," imbuhnya.

Dua Permohonan Praperadilan Resmi Didaftarkan

Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026).

Kedua permohonan tersebut masing-masing telah teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Dalam perkara nomor 134, terdapat tiga pihak yang menjadi termohon, yakni:

Pemerintah cq Kepolisian Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Pemerintah cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kortas Tipidkor Polri.

Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus cq Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Sementara pada perkara nomor 135, pihak termohon adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menetapkan jadwal sidang perdana. Untuk perkara nomor 134, sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sedangkan perkara nomor 135 akan mulai disidangkan sehari setelahnya, yakni Rabu, 19 Agustus 2026.

Kejagung Dinilai Tidak Menjelaskan Tuduhan Secara Rinci

Selain mengungkap alasan memasukkan Polri sebagai termohon, Febri Diansyah juga menilai Kejaksaan Agung tidak pernah menjelaskan secara rinci dugaan perbuatan pidana yang menjadi dasar penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Febri menjelaskan, KUHAP memberikan hak kepada setiap tersangka untuk mengetahui secara jelas tuduhan yang dikenakan kepadanya.

Ia mengakui bahwa penyidik telah menyebut pasal-pasal yang dikenakan kepada kliennya.

Namun, menurutnya, tidak pernah dijelaskan secara spesifik tindakan apa yang dianggap melanggar hukum.

"Kalau peraturan yang dilanggar diindikasikan itu kan sudah ada pasal 3, 4, 5, atau 607 TPPU-lah ya. Tapi perbuatan mana spesifiknya yang dituduhkan, itu tidak terjawab."

Menurut Febri, negara memang memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah memenuhi syarat hukum.

Namun di sisi lain, tersangka juga memiliki hak memperoleh penjelasan mengenai perbuatan pidana yang disangkakan beserta dasar pembuktiannya.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan proses pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah pada 24 Juli 2026 yang berakhir dengan penetapan tersangka.

"Malam itu, tidak disampaikan secara jelas. Nah, itu hak tersangka. Maka wajar kemudian ada pertanyaan: 'Jadi apa yang dituduhkan ke saya? Dasar buktinya apa? Apakah ada alat bukti? Dan kalau ada alat bukti, kualitas pembuktiannya bagaimana?'"

Penetapan Tersangka Kasus TPPU

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai miliaran rupiah.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih sepuluh jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB pada 24 Juli 2026.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono saat itu menyampaikan bahwa status hukum Febrie telah berubah menjadi tersangka.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU."

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Cabang Jakarta Timur.

Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026.

Sprindik TPPU tersebut berkaitan dengan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing miliaran rupiah yang sebelumnya diperoleh dari hasil penggeledahan oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Enam Pokok Persoalan yang Diajukan dalam Praperadilan

Kuasa hukum Febrie Adriansyah lainnya, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa terdapat enam pokok persoalan yang diajukan dalam permohonan praperadilan.

Persoalan pertama berkaitan dengan penerapan pasal yang digunakan penyidik dalam perkara TPPU, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 607 KUHP.

Firman menilai ketentuan tersebut merupakan pasal dari peraturan lama yang menurut pihaknya telah dicabut melalui Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP Baru. Ia juga mengutip Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP yang mewajibkan penyidik menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka.

Prinsip tersebut dikenal sebagai lex favor reo, yaitu asas hukum pidana yang mengharuskan penggunaan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa atau tersangka apabila terdapat perubahan aturan.

"Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut oleh Pasal 622 ayat 1 Huruf X KUHP Baru. Dan pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP yang mewajibkan penyidik memakai aturan yang lebih menguntungkan tersangka ya, Asas Lex Favor Reo. Ini bukan pilihan tapi perintah undang-undang yang sifatnya imperatif."

Persoalan kedua menyangkut unsur trading in influence atau perdagangan pengaruh, yakni dugaan seseorang memanfaatkan pengaruh atau kedudukannya untuk memperoleh keuntungan tertentu.

Firman menilai unsur tersebut belum diatur secara spesifik sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan nasional, meski telah dikenal dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC).

"Dan Mahkamah Agung sudah menegaskan hal itu di dalam putusan Nomor 97/PK/Pid.Sus/2019."

Keberatan ketiga menyangkut tidak adanya tindak pidana asal. Dalam perkara TPPU, tindak pidana asal merupakan kejahatan yang diduga menghasilkan harta yang kemudian dicuci atau disamarkan asal-usulnya. Menurut Firman, unsur tersebut belum dijelaskan secara konkret.

"Yang disebut hanya 'dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2026' tanpa satu pun pasal korupsi, tanpa perbuatan konkret. Klien kami tidak tahu persis apa yang disangkakan kepadanya."

Persoalan keempat berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka sebanyak dua kali oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung dalam perkara yang menurut tim kuasa hukum merupakan peristiwa yang sama.

Firman menjelaskan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026, kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026.

"Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali."

Keberatan kelima menyangkut proses penyidikan yang dinilai berlangsung terlalu cepat. Menurut Firman, rentang waktu antara pemeriksaan sebagai saksi hingga penetapan tersangka berlangsung sangat singkat.

"Ekspose perkara dilakukan pada hari yang sama ketika pemeriksaan masih berlangsung. KUHAP melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga tak bersalah."

Adapun poin keenam berkaitan dengan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka.

Firman berpendapat surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menurut pihaknya tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik karena jabatan tersebut bersifat administratif.

"Pelaksanaan dan pengendalian penyidikan perkara korupsi dan pencucian uang ada pada Direktorat Penyidikan yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan. Pasal 168 ayat 4 PERJA-039/A/JA/10/2010 secara tegas menyebut Direktur penyidikan sebagai pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.