Pengelolaan SDA Indonesia Dinilai Perlu Berorientasi Nilai Tambah
Erik S August 08, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, mulai dari sumber daya terbarukan hingga yang tidak terbarukan.

Namun, kekayaan tersebut belum otomatis menghasilkan kemakmuran bagi masyarakat. Tata kelola, ketimpangan penguasaan, praktik koruptif, kerusakan lingkungan hingga keterbatasan penguasaan teknologi menjadi sejumlah tantangan dalam mengoptimalkan manfaat SDA bagi perekonomian nasional.

Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo mengatakan Indonesia perlu memperkuat tata kelola SDA agar kekayaan alam tidak hanya menjadi sumber pendapatan dan devisa, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Persoalan utama bukan terletak pada besarnya kekayaan alam yang dimiliki Indonesia, melainkan bagaimana sumber daya tersebut dikelola dan didistribusikan manfaatnya," kata Pontjo dalam diskusi publik bertajuk Sumber Daya Alam Indonesia, Berkah atau Kutukan? Urgensi Penguatan Tata Kelola” yang digelar Aliansi Kebangsaan secara daring, Jumat (7/8/2026).

Dia menyoroti perubahan kontribusi minyak dan gas bumi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada era Soeharto, kontribusi migas terhadap APBN disebut pernah mencapai sekitar 81 persen. Sementara itu, kontribusi migas terhadap APBN 2025 berada di kisaran 15%.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa kekayaan SDA tidak dapat dengan sendirinya menjadi jaminan bagi peningkatan kesejahteraan.

"Pengelolaan yang tepat diperlukan agar sumber daya alam dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas. Apakah kekayaan alam Indonesia benar-benar berkah atau justru kutukan?” kata Pontjo.

Pontjo mengaitkan persoalan tersebut dengan konsep resource curse atau kutukan sumber daya alam yang dikemukakan ekonom Richard Auty pada 1993.

Konsep tersebut menjelaskan kondisi ketika negara yang memiliki kekayaan SDA melimpah justru tidak mampu mengubahnya menjadi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan yang optimal.

Dalam konteks Indonesia, Pontjo menilai perekonomian masih memiliki ketergantungan pada sektor ekstraktif, sementara pengembangan industrialisasi dengan nilai tambah tinggi masih perlu diperkuat.

Baca juga: Rekam Jejak Ibnu Sutowo, Ayah Pontjo Sutowo Pemilik Hotel Sultan yang Dieksekusi Aparat

Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan apa yang dikenal sebagai Dutch Disease, yakni situasi ketika ketergantungan terhadap kekayaan sumber daya alam justru menghambat perkembangan sektor ekonomi lainnya.

“Bangsa ini harus mampu mematahkan tesis kutukan sumber daya alam dan tidak terus-menerus terlena dengan kekayaan sumber daya alam,” ujar Pontjo.

Menurut dia, pemanfaatan SDA selama ini cenderung diarahkan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan dan devisa negara.

Di sisi lain, aspek kedaulatan, kesejahteraan, keadilan, demokrasi serta keberlanjutan sumber daya alam perlu mendapat perhatian yang lebih kuat.

Ketimpangan Penguasaan SDA

Tantangan lain berada pada aspek penguasaan sumber daya alam. Pontjo mengutip data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang menyebut hampir 90% penguasaan minyak bumi Indonesia berada di tangan asing.

Dia juga mengutip penelitian Walhi bersama Auriga pada 2022 yang menyebut penguasaan lahan dan sumber daya alam untuk sektor tambang, sawit dan hutan oleh korporasi mencapai 94,8% atau sekitar 53 juta hektare.

Menurut Pontjo, kondisi tersebut perlu dilihat dalam kerangka amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca juga: Menhan Sebut Kekayaan Alam RI Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

Ketimpangan penguasaan SDA juga dapat menimbulkan persoalan sosial dan lingkungan.

Eksploitasi yang berlebihan berisiko mengurangi akses masyarakat lokal terhadap sumber daya, sementara keuntungan ekonomi yang dihasilkan belum tentu sebanding dengan dampak yang ditanggung masyarakat dan lingkungan.

Selain penguasaan SDA, tata kelola juga menghadapi persoalan praktik koruptif. Pontjo menyoroti praktik under invoicing, transfer pricing hingga state capture corruption.

State capture corruption merujuk pada kondisi ketika kepentingan kelompok tertentu memengaruhi kebijakan dan institusi negara untuk mendapatkan keuntungan.

Menurut Pontjo, salah satu bentuknya dapat terjadi melalui pembajakan regulasi, ketika kepentingan tertentu memengaruhi penyusunan aturan di sektor seperti pertambangan, perkebunan atau energi.

Persoalan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas kebijakan pengelolaan SDA dan memperbesar ketimpangan manfaat.

Karena itu, Aliansi Kebangsaan menilai penguatan tata kelola SDA perlu menjadi agenda jangka panjang. Perbaikan tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi maupun pembenahan kelembagaan.

Penguasaan teknologi juga menjadi faktor penting agar Indonesia dapat meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam yang dimiliki.

“Tanpa penguasaan teknologi, mustahil bangsa ini akan berdaulat dalam mengelola sumber daya alam,” kata Pontjo.

Dia menilai Indonesia perlu mengembangkan cara pandang baru dalam pengelolaan SDA dengan mengedepankan prinsip kedaulatan, keadilan, keberlanjutan dan kepastian hukum.

Pengelolaan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekosistem serta masyarakat setempat.

Dengan demikian, SDA tidak semata-mata dipandang sebagai komoditas untuk mengejar pendapatan dan devisa, tetapi sebagai modal pembangunan jangka panjang.

Pontjo berharap penguatan tata kelola dapat mendorong sumber daya alam menjadi basis industrialisasi dan penciptaan nilai tambah di dalam negeri.

Dengan pendekatan tersebut, kekayaan SDA diharapkan tidak berhenti pada aktivitas ekstraktif, tetapi dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.