POS BELITUNG -- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako untuk tahap ketiga tahun 2026.
Penyaluran tahap III tersebut diperuntukkan bagi periode Juli hingga September 2026. Proses pencairan telah dimulai secara bertahap sejak 20 Juli 2026 dan waktunya dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah masih tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa melakukan pengecekan secara online melalui layanan resmi Kementerian Sosial.
Pengecekan cukup dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Baca juga: Panen Sayuran di Kebun PKK Cikar, Noni Hidayat Komit Dukung Ketahanan Pangan Keluarga
Perbedaan jadwal pencairan terjadi karena proses distribusi bantuan menyesuaikan kesiapan masing-masing daerah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya menjelaskan bahwa penyaluran bansos triwulan III menggunakan data terbaru hasil pemutakhiran pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Data penerima tidak langsung digunakan, tetapi terlebih dahulu melewati tahapan verifikasi dan pembaruan. Tujuannya untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang masih memenuhi persyaratan.
Pembaruan tersebut memungkinkan terjadinya perubahan daftar penerima. Ada KPM lama yang tetap dinyatakan memenuhi syarat, ada penerima yang tidak lagi masuk kriteria, serta terdapat calon penerima baru berdasarkan hasil pendataan terbaru.
Proses pendataan dilakukan secara berjenjang. Data berasal dari tingkat RT dan RW, kemudian diteruskan ke desa atau kelurahan, Dinas Sosial, pemerintah daerah, hingga melalui verifikasi BPS.
Status penerima bantuan sosial dapat diperiksa sendiri melalui laman resmi Kementerian Sosial.
Berikut langkah-langkahnya:
Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih metode pencarian menggunakan NIK.
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
Isi kode captcha yang tersedia.
Jika captcha tidak terbaca, lakukan refresh untuk mendapatkan kode baru.
Klik Cari Data.
Informasi mengenai status penerima akan ditampilkan oleh sistem.
Penetapan penerima bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut diperbarui secara berkala sebagai upaya pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan.
Rincian Besaran Bantuan PKH 2026
Nominal PKH diberikan berdasarkan kategori penerima. Berikut rinciannya dalam satu tahun:
Ibu hamil: Rp3.000.000
Anak usia 0-6 tahun: Rp3.000.000
Siswa SD/sederajat: Rp900.000
Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000
Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000
Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000
Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000
Pencairan PKH dilakukan secara bertahap mengikuti mekanisme dan jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Program Sembako Cair Rp200 Ribu per Bulan
Program bantuan lain yang juga disalurkan pada periode ini adalah Program Sembako.
Setiap KPM yang memenuhi ketentuan memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Dana dapat disalurkan melalui bank penyalur atau kantor pos dengan mekanisme tunai maupun nontunai sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Sembako diperuntukkan bagi keluarga miskin dan masyarakat rentan yang memenuhi persyaratan. Penerima yang memenuhi kriteria juga dapat memperoleh PKH secara bersamaan.
Karena pencairan dilakukan secara bertahap, masyarakat tidak perlu khawatir apabila bantuan belum masuk pada waktu yang sama dengan penerima di daerah lain.
Hal terpenting adalah memastikan status kepesertaan melalui kanal resmi Kementerian Sosial menggunakan NIK dan menunggu proses penyaluran sesuai jadwal masing-masing wilayah.
(Pos Belitung/Bangkapos.com/Tribunnews)