Sentil Narasi Pembela Kepmen ESDM, Safri: Jangan Samakan Punya Smelter dengan Status Daerah Pengolah
Regina Goldie August 08, 2026 03:23 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU  -Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, membantah narasi yang seolah-olah kritik terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 muncul karena ada pihak yang menganggap Morowali dan Morowali Utara tidak memiliki aktivitas pengolahan mineral.

Menurut Safri, persoalan yang diperdebatkan justru jauh lebih spesifik, yakni mengapa Morowali dan Morowali Utara tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam Kepmen ESDM 157/2026, sementara kedua daerah tersebut merupakan salah satu pusat utama industri pengolahan dan hilirisasi nikel di Indonesia.

“Jangan diputar persoalannya. Tidak ada yang mengatakan Morowali dan Morowali Utara tidak punya smelter. Semua orang tahu di sana ada industri pengolahan nikel dalam skala besar. Yang kami pertanyakan adalah statusnya dalam Kepmen ESDM 157 Tahun 2026,” kata Safri di Palu, Sabtu (8/8/2026).

Ia menegaskan, keberadaan smelter, kawasan industri maupun aktivitas hilirisasi merupakan fakta di lapangan. Namun, fakta tersebut tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai dasar dan kriteria pemerintah dalam menetapkan suatu daerah sebagai daerah pengolah untuk kepentingan DBH minerba.

Baca juga: Senyum Manis di Balik Perjuangan Rafa Menempuh Pendidikan: Cita-citaku Jadi Dokter

Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 ditetapkan pada 22 April 2026 dan mengatur penetapan daerah penghasil serta daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan DBH sektor minerba. Dalam diktumnya, daerah pengolah sumber daya alam mineral tahun 2026 ditetapkan sebanyak delapan kabupaten.

“Jadi pertanyaannya sederhana. Kalau Morowali dan Morowali Utara memang memiliki kegiatan pengolahan mineral, mengapa tidak masuk dalam daftar daerah pengolah yang ditetapkan dalam keputusan tersebut? Kalau pemerintah punya kriteria khusus, buka dan jelaskan kepada publik,” tegasnya.

Safri menilai narasi yang hanya menunjukkan keberadaan smelter di Morowali dan Morowali Utara justru tidak menyentuh inti persoalan.

“Adanya smelter bukan persoalannya. Kami tahu ada smelter. Yang kami persoalkan adalah keputusan pemerintah. Ini bukan sedang lomba menunjukkan siapa punya pabrik paling banyak,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka kriteria, indikator dan dasar administratif maupun hukum yang digunakan untuk menentukan delapan daerah yang masuk sebagai daerah pengolah.

Baca juga: SP Sintuwu Raya Minta Penyidik Pakai Pasal Berlapis dalam Kasus Pelecehan Kakak Beradik di Poso

“Kalau kriterianya bukan sekadar ada pengolahan, jelaskan kriterianya. Kalau kriterianya harus memenuhi persyaratan tertentu, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan masyarakat disuruh menerima sebuah keputusan tanpa mengetahui bagaimana keputusan itu dibuat,” katanya.

Safri mengatakan, hal tersebut penting karena Kepmen ESDM 157/2026 bukan sekadar dokumen yang menggambarkan keberadaan industri di suatu wilayah. Penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah tersebut berkaitan dengan pelaksanaan DBH sektor minerba.

“Karena ini berhubungan dengan DBH, maka status daerah pengolah bukan sekadar label administratif. Ada kepentingan fiskal daerah di dalamnya. Karena itu proses dan kriterianya harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Namun, menurut Safri, pembahasan mengenai status daerah pengolah juga tidak seharusnya hanya berhenti pada berapa banyak smelter yang berdiri, berapa besar investasi yang masuk, atau seberapa besar produksi mineral yang berlangsung di suatu kawasan.

Ia menilai ada dimensi lain yang juga harus menjadi perhatian pemerintah, yakni beban lingkungan dan beban sosial yang ditanggung daerah penghasil sekaligus kawasan industri pengolahan.

“Pembahasan mengenai status daerah pengolah tidak seharusnya berhenti pada berapa banyak smelter atau berapa besar investasi yang masuk ke suatu wilayah. Pemerintah juga harus melihat beban lingkungan dan beban sosial yang harus ditanggung masyarakat di sekitar kawasan pertambangan dan industri pengolahan,” ujarnya.

Baca juga: Karhutla Beruntun Melanda Banggai, BPBD Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan

Safri menegaskan, keuntungan ekonomi dari aktivitas pertambangan dan hilirisasi tidak boleh dihitung secara terpisah dari ongkos sosial dan ekologis yang muncul di daerah.

“Jangan hanya menghitung berapa banyak smelter berdiri dan berapa besar investasinya. Hitung juga berapa besar beban lingkungan yang ditanggung masyarakat. Hitung beban sosialnya. Hitung perubahan ruang hidup masyarakat akibat ekspansi industri,” tegasnya.

Menurut Safri, pendekatan tersebut penting agar kebijakan fiskal dan pengelolaan sumber daya alam tidak hanya melihat sisi penerimaan negara dan investasi, tetapi juga mempertimbangkan daerah yang secara langsung menanggung dampak dari aktivitas industri.

“Daerah tidak hanya menerima investasi. Daerah juga menyediakan ruang, infrastruktur, sumber daya, sekaligus menghadapi konsekuensi sosial dan lingkungan dari aktivitas industri. Semua itu harus menjadi bagian dari cara pemerintah melihat keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam,” katanya.

Safri juga menyoroti adanya daerah lain yang ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam Kepmen tersebut.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh hanya mengatakan bahwa setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda tanpa menjelaskan parameter objektif yang digunakan.

“Kalau ada daerah yang ditetapkan sebagai daerah pengolah dan ada daerah yang tidak ditetapkan, tentu publik berhak tahu apa pembeda objektifnya. Apalagi Morowali dan Morowali Utara merupakan daerah yang aktivitas hilirisasinya sangat nyata,” ujar Safri.

Ia meminta pemerintah pusat tidak menjadikan perdebatan ini sebagai persoalan politik antara pusat dan daerah.

“Ini bukan soal siapa melawan siapa. Ini soal transparansi kebijakan. Kalau keputusan itu benar dan kriterianya objektif, silakan pemerintah jelaskan. Tetapi kalau ada kekeliruan dalam penetapan, jangan alergi terhadap koreksi,” katanya.

Baca juga: Dorong Kota Palu Zero Waste, Fraksi Nasdem Dorong Inovasi Fiskal Sampah

Safri menegaskan, Sulawesi Tengah tidak membutuhkan penjelasan yang dibangun berdasarkan asumsi atau pendapat orang per orang.

“Sulawesi Tengah tidak membutuhkan pembenaran yang sifatnya asumsi. Kita sedang berbicara tentang keputusan Menteri. Maka jawabannya juga harus berupa dasar hukum, data dan dokumen resmi,” tegasnya.

Ia bahkan mempersilakan pihak yang membela Kepmen 157/2026 untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

“Silakan bantah kami. Tapi bantah dengan dokumen. Tunjukkan kriterianya. Tunjukkan dasar hukumnya. Jelaskan mengapa Morowali dan Morowali Utara tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah. Jangan hanya mengatakan, ‘siapa bilang bukan daerah pengolah’, sementara dalam keputusan menterinya justru tidak tercantum sebagai daerah pengolah,” ujarnya.

Safri menilai, pernyataan semacam itu justru memperkuat kebutuhan untuk meminta klarifikasi kepada pemerintah pusat.

“Kalau secara faktual disebut daerah pengolah, tetapi secara resmi tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam Kepmen, maka di situlah masalahnya. Jangan fakta lapangan dan status hukum dicampuradukkan,” katanya.

Ia meminta Gubernur Sulawesi Tengah memperjuangkan klarifikasi sekaligus evaluasi terhadap Kepmen ESDM 157/2026 agar tidak menimbulkan ketidakadilan fiskal bagi daerah yang menjadi pusat kegiatan pertambangan dan hilirisasi.

“Morowali dan Morowali Utara tidak meminta perlakuan khusus. Sulawesi Tengah hanya meminta agar kebijakan negara konsisten dengan fakta, adil terhadap daerah penghasil dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Safri. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.