Niat Hati Percantik Motor Vespa Kesayangan, Warga Pesawaran Lampung Ditipu hingga Belasan Juta
Teguh Prasetyo August 08, 2026 06:19 PM

 

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO – Niat hati ingin mempercantik motor Vespa kesayangan, seorang warga Tegineneng, Pesawaran, justru menjadi korban penipuan dan penggelapan hingga merugi belasan juta rupiah.

Pelaku berinisial AAW (32), warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, berhasil diringkus oleh Tim URC Satreskrim Polres Metro, pada Kamis (6/8/2026). 

Tak hanya terlibat kasus penggelapan, penangkapan ini turut menguak dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, membenarkan bahwa pelaku saat ini diamankan di Polres Metro guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Rabu (7/1/2026) lalu, di kawasan Jalan Dempo, Kelurahan Yosorejo, Metro Timur. 

Korban Budi Saputra (32), menyerahkan sepeda motor Vespa miliknya kepada pelaku untuk dicat ulang dengan janji pengerjaan selesai dalam waktu dua minggu.

Namun, bukannya menyelesaikan pekerjaan, pelaku justru terus-menerus meminta kiriman uang kepada korban dengan dalih membeli suku cadang (sparepart) pengganti.

"Setelah dua minggu berlalu, motor korban tak kunjung dicat dan uang yang ditransfer bertahap tidak pernah dibelanjakan suku cadang seperti yang dijanjikan. Total kerugian korban mencapai Rp 11.872.000," ungkap AKP Rizky Dwi Cahyo, Sabtu (8/8/2026).
 
Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Timur pada awal April 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lanjut Kasat Reskrim, Tim URC Satreskrim Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Metro Selatan, pada Kamis (6/8/2026).

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang bersama seorang pria berinisial EBA. Polisi yang melakukan penggeledahan badan menemukan 4 klip plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu pada EBA," ujarnya. 

Dari hasil interogasi cepat, EBA mengaku barang haram tersebut dibeli menggunakan uang patungan bersama pelaku AAW.

"Karena ditemukan barang bukti narkotika, kedua pelaku langsung kami amankan ke Polsek Metro Timur. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Metro untuk dilimpahkan penanganannya ke Satresnarkoba Polres Metro," tambah Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan kasus ini, tambahnya, petugas mengamankan puluhan komponen pretelan Vespa milik korban (mulai dari body, mesin, tangki, hingga kelengkapan surat STNK dan BPKB) serta 6 lembar bukti transfer transaksi uang.

"Atas perbuatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan, pelaku AAW dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di samping proses hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika yang kini ditangani Satresnarkoba Polres Metro," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.