SRIPOKU.COM, PALI — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial YA (28) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres PALI di kediamannya di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sabtu (8/8/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kediaman tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Eduwar Fahlefi dan Katim Opsnal Aipda Rully langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi kejadian.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy yang didampingi Kasi Humas Iptu Thomson Angka Wibawa membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan paket sabu siap edar beserta alat pendukung jual beli narkoba.
"Dari penggeledahan di rumah tersangka di Desa Karang Agung, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,34 gram," ujar AKP Dedy Suandy.
Secara rinci, Ipda Eduwar Fahlefi menjelaskan barang bukti yang disita meliputi satu kantong klip bening sedang yang berisi satu klip bening sedang dan sembilan klip bening kecil berisi serbuk putih diduga sabu.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital warna hitam serta sebuah dompet cokelat yang digunakan untuk aktivitas perdagangan narkoba.
Di hadapan penyidik, tersangka YA mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengalih kebutuhan ekonomi sebagai alasan nekat menerjunkan diri ke bisnis haram tersebut.
"Ya, bungkusan itu milik saya. Saya baru mencoba menjual dan belum sempat dapat keuntungan, tapi sudah ditangkap," aku YA.
AKP Dedy Suandy menegaskan bahwa Polres PALI terus berkomitmen menekan laju peredaran narkoba hingga ke tingkat desa di lima kecamatan se-Kabupaten PALI, baik melalui tindakan preventif seperti sosialisasi maupun penindakan hukum secara tegas.
Saat ini, tersangka YA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.