TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sebanyak 397 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl atau tri x, gagal beredar di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Bitung langsung gerak cepat (gercep), melakukan pengungkapan.
"Tim Satresnarkoba Polres Bitung berhasil tangkap seorang pria berinisial AR (18) warga Kecamatan Matuari beserta barang bukti sebanyak 397 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat tersebut," tulis Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai dalam pesan tertulis kepada wartawan Biro Kota Bitung, Sabtu (8/8/2026).
Pelaku berhasil di tangkap polisi di rumahnya yang ada di Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Saat di lalukan pemeriksaan awal terungkap, bahwa terduga pelaku mengaku telah mengedarkan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan.
Saat tertangkap Polisi kemudian melakukan pengembangan.
Hasilnya, petugas menemukan ratusan butir obat yang disimpan di lokasi berbeda.
Kasus ini oleh Satresnarkoba Polres Bitung terus dilakukan pendalaman, guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran obat keras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan pengembangan dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko.
Terpisah Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung Iptu Dr Jefri Duabay menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Bitung dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras maupun narkotika di Kota Bitung. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat," kata Kasaresnarkoba Polres Bitung Iptu Dr Jefri Duabay.
Pihaknya mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Penyalahgunaan Trihexyphenidyl sangat berbahaya apabila digunakan tanpa indikasi medis dan pengawasan dokter.
Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bitung masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti, gelar perkara, pembuatan laporan polisi.
Serta pengembangan terhadap dugaan jaringan pemasok guna mengungkap seluruh rantai peredaran obat keras tersebut.
Polres Bitung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba maupun obat keras ilegal.
Kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi merupakan langkah penting untuk menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Kota Bitung yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya.
Baca juga: Terjadi Gempa Magnitudo 4,5 di Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Sabtu 8 Agustus 2026
(TribunManado.co.id/Crz)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini