Pemkab Bolmong Sulawesi Utara Teken MoU Dengan PT Reciki
Rizali Posumah August 08, 2026 08:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), menandatangani Letter of Intent (LOI) dengan PT Reciki Solusi Indonesia dalam rangka penjajakan kerja sama pengembangan proyek Refuse Derived Fuel (RDF).

Penandatanganan LOI tersebut menjadi bagian dari rangkaian North Sulawesi Investment Forum (NSIF) 2026. 

Forum investasi ini mempertemukan sejumlah proyek potensial di Sulawesi Utara dengan calon investor dan mitra strategis.

PEMKAB BOLMONG - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), =6YYRRS HHMN,,
PEMKAB BOLMONG - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), menandatangani Letter of Intent (LOI) dengan PT Reciki Solusi Indonesia dalam rangka penjajakan kerja sama pengembangan proyek Refuse Derived Fuel (RDF). Penandatanganan LOI tersebut menjadi bagian dari rangkaian North Sulawesi Investment Forum (NSIF) 2026. 

Menjelang NSIF 2026, Bank Indonesia kembali menghubungi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk melakukan pemutakhiran proposal dan Project Summary. 

Dokumen tersebut menjadi bahan untuk memprofilkan proyek RDF kepada calon investor.

Menurut Kabid pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan Hidup, pengelolaan sampah dan limbah B3 DLH Bolmong Deasy FH Makalalag, dalam proses pemutakhiran itu, proposal proyek mendapat pendalaman dan pendampingan dari konsultan yang ditunjuk, BRIGHT International. 

Proyek RDF Bolaang Mongondow juga pernah diperkenalkan dalam Osaka World Expo 2025 sebagai salah satu proyek potensial.

"Dari situ berlanjut di rangkaian NSIF 2026, Pemkab Bolmong membuka kemungkinan untuk sejumlah investor dan mitra agar bisa menjajaki proyek tersebut," ucapnya Sabtu (08/08/2026).

Dan hasilnya Pemkab Bolmong dan PT Reciki menandatangani LOI dimana Bolmong menjadi Project Owner-nya.

Bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, LOI tersebut menjadi langkah awal untuk membuka peluang kerja sama pengembangan RDF.

Fokusnya antara lain pengelolaan sampah dan pemanfaatan sampah menjadi bahan bakar alternatif.

Namun, penandatanganan LOI belum berarti proyek memasuki tahap konstruksi.

LOI merupakan pernyataan minat atau niat untuk menjajaki kerja sama.

Dokumen tersebut belum menjadi perjanjian kerja sama final.

Masih diperlukan pendalaman, kajian, serta pembahasan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, penandatanganan LOI belum berarti proyek memasuki tahap konstruksi.

LOI merupakan pernyataan minat atau niat untuk menjajaki kerja sama. Dokumen tersebut belum menjadi perjanjian kerja sama final. 

"Masih diperlukan pendalaman, kajian, serta pembahasan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya. (Adv)

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.