TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pria yang diduga menjadi kurir sekaligus tempat penyimpanan narkotika untuk jaringan peredaran gelap di Kota Jambi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 52,04 gram dan 50 butir pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, pria yang ditangkap berinisial AP (30), warga Kota Jambi.
Ia diamankan polisi pada Senin (3/8/2026).
Penangkapan AP dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 17.30 WIB, polisi menemukan AP sedang berada di atas sepeda motor di pinggir jalan.
Petugas kemudian mengamankan dan memeriksa telepon genggam milik pelaku.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan percakapan yang mengarah pada rencana pengambilan paket narkotika di kawasan Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.
Petugas kemudian membawa AP menuju lokasi yang dimaksud.
Paket Sabu dan 50 Butir Ekstasi
Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang disembunyikan di bawah pohon pinang.
Di dalam kantong tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dan 50 butir pil ekstasi.
Puluhan ekstasi itu terdiri dari 25 butir merek TMT berwarna oranye dan 25 butir merek Marvel berwarna hijau-kuning.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AP.
Dari hasil interogasi, AP mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan.
Di Kotak Pensil dan Bawah Kasur
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah pelaku.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak pensil yang berada di bawah kasur kamar AP.
“Pelaku mengaku berperan sebagai tempat penyimpanan sekaligus kurir narkotika atas perintah seseorang berinisial B yang kini masih dalam penyelidikan,” kata AKP Tito Al Hafezt.
Dibayar Rp500 Ribu
Berdasarkan pemeriksaan awal, AP mengaku sudah tiga kali menerima dan menyimpan narkotika milik B.
Barang tersebut kemudian diantarkan kepada pembeli sesuai arahan.
Untuk setiap kali menjalankan tugas tersebut, AP mengaku mendapat upah sebesar Rp500 ribu.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 52,04 gram.
Selain itu, turut disita 50 butir pil ekstasi dengan berat masing-masing 12,48 gram dan 12,46 gram.
Barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu timbangan digital, plastik klip, kotak pensil, sendok, sedotan yang digunakan sebagai alat, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap B yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut.
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BNI 2026 untuk Pinjaman Rp500 Juta Tenor 1-5 Tahun
Baca juga: Alasan Lima Polisi Tersangka Kematian Brigadir EWS Dipecat tanpa Hormat
Baca juga: Daftar 37 Kader dalam Struktur DPW Partai NasDem Provinsi Jambi 2024-2029