TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan dua pelajar di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanjungpinang jadi sorotan serius Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Langkah cepat pun disiapkan untuk mengungkap dan menyelesaikan persoalan ini.
Pihak legislatif berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang dan pihak sekolah untuk mendengar kronologi kasus tersebut.
"Kami rencana pekan depan akan panggil sejumlah pihak untuk meminta penjelasan mendalam serta langkah penanganan yang telah diambil terkait kasus ini," kata Sekretaris Komisi I DPRD Tanjungpinang, Setyo Agus Tomo, Sabtu (8/8/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang itu menyampaikan, selain penanganan kasus, satu hal yang menjadi fokus utama pihaknya adalah peran penggunaan (handphone) Android di lingkungan sekolah.
Pihaknya mendesak adanya sikap tegas dari pihak sekolah, hingga kemungkinan penerapan larangan ketat bagi pelajar membawa dan menggunakan telepon seluler selama jam belajar.
"Kami melihat penggunaan handphone di sekolah kerap menjadi celah yang memicu hal-hal tidak diinginkan," kata Setyo.
Ia berharap ada ketegasan, bahkan jika perlu pelajar dilarang membawa handphone saat berada di lingkungan sekolah.
"Ketika memang ada keperluan dari siswa-siswi yang wajib menggunakan handphone, maka jam penggunaan harus dibatasi," tegasnya.
Menurutnya, pengawasan penggunaan hp ini harus dilakukan bersama. Tidak hanya di sekolah, tetapi juga di lingkungan tempat tinggal pelajar.
"Peran dari orang tua juga sangat diperlukan dalam situasi yang teknologinya serba canggih ini," katanya.
Imbauan soal aturan ini bisa diumumkan melalui Diskominfo Tanjungpinang maupun lewat media.
"Edukasi itu bisa berupa tulisan dan iklan di media massa," katanya.
Ia berharap, pertemuan pekan depan dapat menghasilkan langkah konkret guna melindungi keamanan dan kenyamanan seluruh siswa, serta mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
"Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Tentu kami akan mendorong Dinas Pendidikan untuk lebih ekstra mengawasi pergerakan pelajar di Tanjungpinang lagi," harapnya.
Dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga terlibat dalam kasus persetubuhan ini.
Aksi tersebut dilakukan di lingkungan sekolah.
Kejadian itu terungkap setelah guru mendapatkan laporan, terkait terjadinya persetubuhan itu.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tanjungpinang, Zakiah, menyampaikan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap dua orang siswa dan siswi SMP, yang terlebat dalam persetubuhan ini.
Hasil pemeriksaan awal, kedua pelajar tersebut selama ini berpacaran.
Aksi persetubuhan itu terjadi sebanyak empat kali dan dilakukan di sekolah, kala itu saat berjalannya ekstrakurikuler.
“Kami masih lakukan pendampingan terhadap korban. Agar korban ini tidak memiliki rasa trauma dimasa mendatang,” kata Zakiah, Jumat (7/8/2026).
Sampai dengan saat ini, pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap korban anak perempuan yang masih berusia 13 tahun tersebut.
“Untuk laki-lakinya, kami masih menunggu arahan dari pihak kepolisian,” kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan anak ini.
Dia menyampaikan, laporan baru diterima kemarin.
“Kita sedang periksa sejumlah saksi. Segera kita infokan lagi," katanya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)