TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ketua Kelompok Fraksi NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum kuat dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, wartawan tidak semestinya langsung berhadapan dengan proses pidana maupun gugatan perdata ketika terjadi persoalan berkaitan dengan produk jurnalistik.
“Seorang jurnalis tidak boleh langsung dipidana. Sama kasus perdata,” kata Ketua DPRD Kota Makassar periode 2019-2024 ini saat diskusi publik dalam Puncak Milad IJTI Sulsel di Taman Firdaus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (8/8/2026).
Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan DPP Partai NasDem ini mengatakan, perlindungan tersebut salah satunya tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers yang menyatakan wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Menurutnya, ketentuan tersebut kemudian diperkuat dengan keberadaan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers.
Baca juga: Deng Ical: Regulasi Negara Lari 50 Km, Teknologi Sudah 150 Km
Karena itu, ketika muncul sengketa akibat produk jurnalistik, penyelesaiannya harus terlebih dahulu mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam ekosistem pers.
“Kenapa? Karena tidak melalui mekanisme Dewan Pers. Nah, itulah yang saya mau katakan bahwa perlindungan negara kepada pers ini sangat kuat,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini.
Pria dengan akronim nama RL itu menilai perlindungan terhadap jurnalis menjadi semakin penting di tengah risiko kerja jurnalistik yang tinggi.
Pria kelahiran Ujung Pandang, Sulawesi Selatan 4 Juni 1982 (umur 44) mencontohkan perkara yang melibatkan sejumlah media di Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut politisi Partai Nasdem itu, terdapat gugatan terhadap wartawan atau media yang ditolak karena tidak melalui mekanisme Dewan Pers.
Hal tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan pers sebenarnya telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia.
“Posisi Pasal 8 itu sebenarnya sudah cukup melindungi wartawan,” kata .
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa "dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum". Pemerintah memandang ketentuan ini tidak multitafsir, dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi bahwa sengketa karya jurnalistik wajib melalui Dewan Pers terlebih dahulu sebelum menempuh jalur pidana atau perdata.
Alumnus Magister hukum Universitas Muslim Indonesia ini menyinggung kasus seorang jurnalis yang sempat dituduh menghalangi proses pemberantasan korupsi akibat produk jurnalistik yang dibuatnya.
Sebab, jurnalis memiliki fungsi kontrol sosial dan bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Padahal itu adalah bagian dari produk jurnalis,” kata wakil ketua Komisi A DPRD Makassar periode 2014-2019 ini.
Ia menilai putusan yang membebaskan pihak yang berhadapan dengan perkara tersebut menjadi contoh bahwa produk jurnalistik harus dilihat dalam konteks kerja pers dan tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana.
Rudianto juga mengaitkan perlindungan profesi jurnalis dengan hadirnya KUHAP baru.
Menurutnya, KUHAP yang baru membawa paradigma berbeda dalam hubungan antara negara dan warga negara.
Jika KUHAP lama yang lahir pada 1981 dinilai lebih menempatkan negara dalam posisi dominan, KUHAP baru diarahkan untuk memperkuat kesetaraan antara negara dan warga.
Ia mengatakan perubahan tersebut penting karena aparat penegak hukum tidak lagi boleh menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang.
“Bukan lagi zamannya aparat penegak hukum itu semena-mena,” ujar Ketua Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin Kota Makassar ini.
Dalam konteks jurnalis, prinsip tersebut dinilai penting agar wartawan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen tanpa dihantui ancaman kriminalisasi.
RL menegaskan, DPR maupun pemerintah saat ini tidak sedang mendorong revisi Undang-Undang Pers karena menurutnya aturan yang ada telah memberikan perlindungan yang cukup kuat terhadap profesi jurnalistik.
“Menurut hemat saya, sudah kuat sekali perlindungannya kepada profesi pers ini. Kalau DPR mempunyai hak imunitas, rasa-rasanya jurnalis mempunyai undang-undang pers yang lebih sakti,” jelas mantan ketua IKA SMAN 6 Kota Makassar ini.(*)