Deng Ical: Regulasi Negara Lari 50 Km, Teknologi Sudah 150 Km
Muh Hasim Arfah August 08, 2026 11:06 PM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Anggota DPR RI Komisi I, Syamsu Rizal MI, menilai perkembangan teknologi informasi dan perubahan ruang publik bergerak jauh lebih cepat dibandingkan regulasi negara.

Ruang lingkup tugas Komisi I mencakup sejumlah bidang strategis yang berkaitan dengan pertahanan, hubungan luar negeri, komunikasi publik, dan intelijen.

Di bidang pertahanan, tugas dilakukan melalui kemitraan dengan Kementerian Pertahanan, TNI yang meliputi TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, serta Lemhannas.

Dalam bidang luar negeri, tugas mencakup koordinasi dan kemitraan dengan Kementerian Luar Negeri, khususnya dalam memahami kebijakan luar negeri, diplomasi internasional, serta perkembangan geopolitik global.

Sementara pada bidang komunikasi dan informatika, tugas dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, termasuk lembaga penyiaran dan berbagai institusi yang bergerak dalam komunikasi publik.

Adapun dalam bidang intelijen, ruang lingkup tugas berkaitan dengan kemitraan dan koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), terutama dalam memahami perkembangan informasi strategis yang berkaitan dengan kepentingan nasional.

Baca juga: UMI Dorong Jurnalisme Berbasis Data, Kampus Jadi Jembatan Riset ke Masyarakat

Secara keseluruhan, ruang lingkup tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menjaga pertahanan, keamanan, kepentingan luar negeri, serta ketahanan informasi nasional.

Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius dalam menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat, terutama di tengah semakin derasnya arus disinformasi di ruang digital.

“Problemnya adalah negara mengatur regulasi, larinya 50 kilo sementara perkembangan aktual larinya 150 kilo,” kata Syamsu Rizal saat saat diskusi publik dalam Puncak Milad IJTI Sulsel di Taman Firdaus Uiversitas Muslim Indonesia (UMI), Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Anggota DPR RI dari Dapil Sulsel I ini, negara telah menerbitkan berbagai regulasi yang bersinggungan dengan perkembangan teknologi, komunikasi, pers, penyiaran, informasi elektronik hingga perlindungan data pribadi.

Namun, perkembangan teknologi yang sangat cepat membuat regulasi kerap tertinggal dari dinamika yang terjadi di masyarakat.

Pria yang akrab disapa Deng Ical itu menilai persoalan tersebut semakin penting karena ruang publik saat ini tidak lagi hanya dibentuk oleh media konvensional. 

Berbagai platform digital memungkinkan informasi menyebar dalam hitungan detik dan menjangkau masyarakat dalam jumlah besar.

Di tengah kondisi itu, ia mengingatkan ancaman disinformasi yang dalam satu dekade terakhir dinilai semakin kuat.

“Dalam satu dekade, bukan satu atau dua tahun terakhir ya, itu sudah kelihatan betul bahwa disinformasi itu mengalahkan informasi-informasi yang verified,” ujar wakil wali Kota Makassar periode 2014-2019 ini.

Ketua PMI Kota Makassar ini menyebut kondisi tersebut sebagai fenomena post-truth, ketika fakta dan informasi yang telah terverifikasi tidak selalu menjadi dasar utama masyarakat dalam menentukan pandangan.

Menurutnya, kondisi itu tidak terlepas dari proses panjang ketika masyarakat semakin permisif terhadap berbagai informasi dan narasi yang beredar di ruang publik.

Di tengah ancaman tersebut, Daeng Ical menilai profesi jurnalis memiliki posisi penting dalam menjaga kualitas ruang publik.

“Frame of reference masyarakat itu diisi oleh teman-teman jurnalis,” kata mantan anggota DPRD Kota Makassar ini.

Karena itu, ia menilai independensi jurnalis tetap harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Adapun kata dia, jurnalis memiliki cakupan tugas yang lebih luas karena kerja jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan kepentingan negara, tetapi juga menyentuh persoalan kemanusiaan dan lingkungan.

“Jurnalis itu melampaui negara, karena tugasnya bukan cuma tugas negara, tapi tugas kemanusiaan, tugas lingkungan. Makanya dia diberikan kehormatan sebagai sebuah profesi yang independen,” jelas alumnus FISIP Universitas Hasanuddin ini.

Menurutnya, posisi strategis tersebut juga membuat negara memiliki kepentingan untuk membangun regulasi yang mampu memberikan kepastian sekaligus memperkuat profesi jurnalistik tanpa menghilangkan independensinya.

Ia mengatakan pembaruan regulasi menjadi penting agar aturan yang ada mampu mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan pola komunikasi masyarakat.

Ia menyinggung pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran yang menurutnya dapat menjadi salah satu pijakan untuk memperkuat profesi jurnalistik.

“Undang-Undang Penyiaran itu sebagai batu loncatan untuk memberikan penguatan kepada profesi jurnalistik,” ujar pria kelahiran 
Selayar, Sulawesi Selatan, 30 Juni 1973 (umur 53).

Selain regulasi penyiaran, ia juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber.

Menurutnya, regulasi tersebut harus dilihat dari perspektif ketahanan negara sekaligus keamanan masyarakat dalam menghadapi ancaman di ruang digital.

Syamsu Rizal menegaskan, tantangan terbesar ke depan bukan hanya bagaimana masyarakat mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya, tetapi memastikan informasi tersebut benar, terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks itu, jurnalis memiliki peran penting sebagai salah satu pihak yang menjaga kualitas informasi sekaligus memastikan ruang publik tetap sehat di tengah derasnya perubahan teknologi.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.