Jakarta (ANTARA) - Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan bahwa pemerintah berhati-hati dalam menyusun revisi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Ia menyampaikan bahwa pembahasan revisi peraturan itu melibatkan 25 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Perdagangan.
"Kami susun dengan sangat hati-hati, tentu masukkan dari stakeholder tidak hanya di pemerintah tetapi di hexahelix yang lain, dan Insya Allah itu akan berjalan," katanya dalam acara diskusi di ajang Hari Game Indonesia (HARGAI) 2026 di Garuda Sparks Innovation Hub, Jakarta Pusat, Sabtu.
Menurut dia, pelaku industri, akademisi, dan komunitas juga memberikan saran dan masukkan berkenaan dengan revisi peraturan tentang percepatan pengembangan industri gim nasional.
"Sekarang tahapannya akan masuk ke tahapan harmonisasi dan tentu ini perlu dukungan kita bersama," katanya.
Revisi peraturan tentang percepatan pengembangan industri gim nasional dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
Selain peraturan khusus tentang pengembangan industri gim, Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026–2045 telah diterbitkan guna mendukung pengembangan usaha ekonomi kreatif, termasuk pengembangan industri gim.
Strategi pemerintah untuk mendukung pengembangan usaha ekonomi kreatif mencakup aspek pembiayaan, pemasaran, pelatihan, dan investasi.
Kementerian Ekonomi Kreatif juga menjalankan program-program untuk mendukung pengembangan gim dan memfasilitasi pelaku usaha gim memasuki pasar global.





