TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyelundupan pasir timah asal Bangka Belitung yang dibawa menggunakan truk ekspedisi melalui Pelabuhan Pelni Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Subdit Gakkum terkait adanya pengiriman pasir timah dari wilayah Bangka Belitung menuju Jakarta menggunakan kendaraan ekspedisi.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sie Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi yang diketahui membawa muatan kayu sengon dan hendak dikirim menuju wilayah Jawilan, Serang, Banten.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan pasir timah yang disembunyikan di beberapa bagian kendaraan.
Satu karung ditemukan di bawah kursi pengemudi, sedangkan dua karung lainnya berada di bagian atas truk yang ditutupi terpal dan disamarkan bersama muatan kayu sengon.
Dari hasil pemeriksaan awal, pasir timah tersebut memiliki berat kurang lebih 150 kilogram.
Barang tersebut diduga berasal dari Belitung dan dibawa oleh pengemudi ekspedisi berdasarkan perintah seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pencarian.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Colt Diesel nomor polisi BN 8007 WB, muatan kayu sengon sekitar 20 meter kubik, surat jalan, STNK kendaraan, serta tiga karung pasir timah dengan berat kurang lebih 150 kilogram.
Baca juga: Bareskrim Turun Tangan Selidiki Aktor dan Pendana Tambang Pasir Timah Ilegal di Belitung
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo, S.E., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi terkait dugaan pengiriman pasir timah dari wilayah Bangka Belitung menuju Jakarta.
“Kami menindaklanjuti informasi yang kami terima terkait adanya dugaan pengiriman pasir timah dari wilayah Bangka Belitung menuju Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan ekspedisi, petugas menemukan tiga karung yang diduga berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 150 kilogram,” ujar AKBP Ardhie Demastyo.
Ia menjelaskan, petugas menemukan barang tersebut dalam kondisi disamarkan dan ditempatkan di beberapa bagian kendaraan.
“Modusnya adalah menyamarkan barang tersebut di dalam kendaraan. Satu karung ditemukan di bawah kursi pengemudi, sementara dua karung lainnya berada di bagian atas kendaraan yang ditutupi terpal dan disamarkan dengan muatan kayu sengon. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang tersebut serta pihak yang memerintahkan dan menerima pengiriman,” jelasnya.
Menurut AKBP Ardhie, pihaknya tidak hanya melakukan pengamanan terhadap barang bukti, tetapi juga mendalami seluruh rangkaian pengiriman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini, mulai dari asal barang, pihak yang memerintahkan pengiriman, hingga siapa yang menjadi tujuan penerima di Jakarta.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh jaringan di balik pengiriman tersebut,” tegasnya.
Baca juga: Kasus Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah Ilegal ke Malaysia, Bareskrim Sita Kapal di Bangka Selatan
Atas temuan tersebut, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini, petugas masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pengiriman pasir timah tersebut.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun peredaran hasil tambang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha ekspedisi agar tidak terlibat dalam pengangkutan barang yang tidak memiliki dokumen atau legalitas yang jelas,” pungkas AKBP Ardhie Demastyo.