SURYA.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Kediri menetapkan YM (32), istri seorang anggota polisi aktif, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus arisan online di Kediri, Selasa (4/8/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara. Status YM sebagai anggota Bhayangkari kemudian memunculkan sorotan terkait objektivitas penanganan kasus tersebut oleh kepolisian.
Baca juga: Kasus Arisan Online: Istri Polisi di Kediri Resmi Jadi Tersangka, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Praktisi hukum asal Kediri, Aditya Cahya Buwana, memberikan pandangannya terkait langkah hukum ini. Menurutnya, penetapan status tersangka sudah tepat secara prosedur jika bukti-bukti yang diperlukan telah terpenuhi.
"Secara hukum pidana maupun hukum acara pidana, penetapan tersangka oleh kepolisian itu harus ada dua alat bukti yang sah. Kalau itu sudah terpenuhi, maka penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai ketentuan," ujar Aditya, Sabtu (8/8/2026).
Lebih lanjut, Aditya mendesak pihak kepolisian untuk mempertimbangkan penahanan terhadap YM guna menjamin kelancaran penyidikan, mengingat banyaknya jumlah korban dalam perkara ini.
"Seharusnya pihak kepolisian tegas untuk melakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri maupun merusak atau menghilangkan alat bukti, tentunya sesuai aturan hukum yang ada," jelas alumni Fakultas Hukum Universitas Kadiri tersebut.
Aditya juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam kasus ini. Ia berpendapat bahwa divisi etik kepolisian perlu turun tangan untuk mengklarifikasi sejauh mana keterlibatan atau pengetahuan suami tersangka, yang merupakan anggota polisi, terhadap bisnis arisan online tersebut.
"Seharusnya dari pihak kepolisian sendiri, khususnya divisi etik, melakukan konfirmasi terhadap suami dari tersangka ini," tegas Aditya.
Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga marwah institusi Polri di mata masyarakat.
"Bagaimana, apakah ini sepengetahuan dengan suami atau tidak. Kalau memang ada dugaan tindakan etik, silakan dijalankan penegakannya. Kalau tidak ada pun tidak masalah, semua kembali kepada kewenangan pihak etik kepolisian," tambahnya.
Ia menekankan bahwa profesionalisme harus dikedepankan tanpa memandang status keluarga anggota.
"Apapun posisinya, bagaimanapun juga benturan kepentingannya, pihak kepolisian harus tetap mengedepankan profesionalisme dan objektivitas dalam menilai perkara ini."
Menanggapi kekhawatiran publik, Wakapolres Kediri Kompol Hary Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan adil. Ia menjamin tidak akan ada keistimewaan bagi tersangka meskipun berstatus istri anggota.
"Artinya kita tidak pandang bulu. Tidak mungkin memberikan keistimewaan kepada anggota. Semuanya sama di hadapan hukum. Kalau memang ada keterlibatan dari suami, akan dilakukan proses lebih lanjut," tegas Kompol Hary.
Saat ini, Unit Paminal Propam Polres Kediri telah dikerahkan untuk mendalami fakta-fakta lapangan, termasuk memeriksa kemungkinan keterlibatan TF, suami dari YM.
"Tidak ada yang diistimewakan, tidak ada sama sekali. Karena ini menyangkut juga dugaan korban yang cukup banyak. Tentunya kami akan melaksanakan proses penegakan hukum," imbuhnya.
Di sisi lain, Suwandi selaku kuasa hukum para korban mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan keterlibatan anggota polisi tersebut kini telah ditarik ke tingkat yang lebih tinggi. Informasi terbaru menyebutkan bahwa berkas terkait TF telah dilimpahkan ke Propam Polda Jatim.
Suwandi berharap momentum ini menjadi bukti nyata reformasi internal di tubuh kepolisian.
"Ini menyangkut institusi Polri dan reformasi yang dijalankan Polri. Setidaknya tidak melindungi semua anggota yang bertindak tercela dan segera menentukan laporan kita ini dan memproses supaya masyarakat tidak resah," kata Suwandi.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap YM terus berjalan, sementara peran sang suami masih terus didalami oleh pihak berwenang guna memastikan keadilan bagi para korban arisan online tersebut.