TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah PT Timah Tbk di wilayah Bangka Belitung.
Lewat putusan kasasinya, MA menyatakan angka kerugian negara dalam kasus ini bukanlah Rp 300 triliun, melainkan sekitar Rp 28 triliun.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis hasil audit yang menyebut total kerugian menembus Rp 300 triliun.
Namun, MA melalui pertimbangan putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar, menolak penghitungan tersebut.
MA menilai aparat penegak hukum keliru memasukkan kerugian lingkungan senilai Rp 271 triliun ke dalam komponen kerugian keuangan negara.
Angka Rp 271 triliun itu mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan alam.
MA menegaskan bahwa hakim harus memisahkan kerugian lingkungan dari kerugian keuangan negara karena keduanya tunduk pada rezim hukum yang berbeda.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya berwenang mengadili kerugian keuangan negara secara pasti akibat uang negara yang keluar tidak semestinya.
Sementara itu, pengadilan negeri memproses kerugian lingkungan melalui mekanisme pidana atau perdata lingkungan khusus.
Jika aparat penegak hukum menggabungkan kedua rezim ini, MA khawatir tujuan utama untuk memulihkan lingkungan yang rusak justru tidak tercapai.
Oleh karena itu, MA menetapkan dasar pemidanaan kasus korupsi ini berpatokan pada kerugian negara sebesar Rp 28 triliun yang berasal dari kemahalan sewa alat dan pembayaran bijih timah tanpa studi kelayakan.
Aparat penegak hukum tetap bisa menuntut kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun tersebut melalui delik pidana lingkungan secara terpisah.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, merespons positif koreksi MA tersebut dan turut menyoroti wewenang penghitungan kerugian negara.
Ia menekankan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memiliki kewenangan penuh dan mutlak untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Huda.
Huda juga memperingatkan potensi kriminalisasi jika pihak yang tidak berkompeten memaksakan penghitungan kerugian negara.
Ia menilai aparat hukum harus berhati-hati dalam merumuskan dakwaan agar tidak mencampuradukkan masalah administrasi atau lingkungan menjadi pidana korupsi.
“Kalau pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan ada semacam kerugian keuangan negara, kemudian oleh pengadilan dinyatakan terbukti tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, itu salah satu bentuk kriminalisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memandang putusan kasasi PT Timah ini menjadi bukti nyata bagaimana pengadilan pada akhirnya secara objektif memilah perkara korupsi dengan persoalan kerusakan ekologi yang memiliki koridor hukumnya masing-masing.
Baca juga: Hakim Cecar Auditor BPKP soal Penghitungan Kerugian Negara Rp 300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah
“Contohnya kasus PT Timah tersebut. Apa yang dianggap sebagai kerugian sampai ratusan triliun itu kan tidak terbukti sama sekali, oleh pengadilan dikatakan itu masalah lingkungan. Ada mekanisme perhitungannya sendiri, ada pengadilannya sendiri,” katanya.