Anggota DPR Bambang Haryo Minta Sistem Keselamatan dan Penyelamatan Diperkuat
Acos Abdul Qodir August 09, 2026 12:34 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono meminta pemerintah memperkuat sistem keselamatan dan penyelamatan transportasi laut. Hal itu disampaikan setelah ia meninjau korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di RS PHC Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (8/8/2026).

Bambang menilai penanganan korban di rumah sakit telah berjalan cukup baik. Namun, ia meminta peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem keselamatan pelayaran sekaligus kemampuan pencarian dan pertolongan atau search and rescue (SAR).

"Saya ikut prihatin, dan duka mendalam bagi korban termasuk yang meninggal dunia, kita ambil hikmahnya kita cek secara maksimal, yang sudah ditangani oleh KNKT," kata Bambang.

Saat meninjau korban, Bambang mengatakan jumlah pasien KMP Mutiara Sentosa II yang dirawat di RS PHC telah berkurang. Dari semula tujuh orang, menurut dia, saat itu tersisa dua korban yang masih menjalani perawatan.

Keselamatan Bukan Hanya Soal Kondisi Kapal

Bambang yang juga Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengatakan keselamatan pelayaran bukan hanya tanggung jawab operator.

Menurut dia, keselamatan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari operator, regulator, badan klasifikasi, pengelola pelabuhan, pengguna jasa, hingga unsur penyelamatan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kata Bambang, berperan mengawasi kondisi kapal, awak kapal, serta jenis dan kapasitas muatan. Sementara operator bertanggung jawab menjalankan standar keselamatan dan kenyamanan sesuai ketentuan pelayaran.

Baca juga: Kemenhub Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Pasca-kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Ia juga menyoroti peran fasilitas kepelabuhanan dalam mencegah barang berbahaya terbawa ke kapal. Bambang menyebut sebagian besar pelabuhan, menurut penilaiannya, belum memiliki fasilitas pemindai sinar-X untuk penumpang maupun kendaraan.

Menurut Bambang, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko jika kendaraan membawa barang yang mudah terbakar. Ia mengaitkan persoalan itu dengan keterangan salah satu pengemudi korban KMP Mutiara Sentosa II yang masih dirawat di RS PHC Surabaya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Bambang. Penyebab kebakaran dan faktor yang berkontribusi belum dapat disimpulkan sebagai hasil akhir.

Investigasi Kecelakaan Berjalan Sesuai Mekanisme

Bambang menjelaskan investigasi kecelakaan kapal memiliki mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"KNKT adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana UU 17 Tahun 2008," ujar Bambang.

Ia juga menjelaskan pemeriksaan keselamatan dilakukan terhadap kapal sebelum berlayar. Pemeriksaan mencakup kondisi badan kapal, mesin, peralatan pendukung, awak kapal, alat keselamatan, navigasi, serta muatan.

Menurut dia, kapal yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan mendapatkan izin berlayar dari syahbandar.

Bambang juga menyebut manajemen keselamatan kapal mengacu pada International Safety Management (ISM) Code, yaitu standar internasional untuk sistem manajemen keselamatan pengoperasian kapal.

"Saya melihat semua KMP Mutiara Sentosa II sudah menggunakan Life Buoy (Pelampung) dan diarahkan ke tempat yang aman oleh Crew Kapal. Ini adalah prosedur ISM Code yang sudah dijalankan oleh Crew Kapal tersebut," katanya.

Adapun penyebab kebakaran dan faktor yang berkontribusi belum dapat disimpulkan sebagai hasil akhir. Aspek teknis kecelakaan masih menjadi bagian dari investigasi KNKT, sementara aspek hukum mengikuti kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Angka Kecelakaan Sepeda Motor Capai 3 Juta, KNKT Minta Standar Keselamatan IDRS Jadi Prioritas

Kemampuan SAR Diminta Diperkuat

Selain pencegahan, Bambang menilai kemampuan penyelamatan menjadi bagian penting dari keselamatan pelayaran.

Ia meminta pemerintah memperkuat kemampuan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) serta Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Penguatan itu dinilai penting untuk mempercepat waktu tanggap atau response time ketika kecelakaan terjadi.

Bambang menyebut waktu tanggap SAR di Filipina dan Jepang, berdasarkan perbandingan yang ia sampaikan, berada pada kisaran 15 menit hingga satu jam.

Ia juga mengusulkan pangkalan penjaga keselamatan dan fasilitas SAR ditempatkan di wilayah yang memiliki lalu lintas laut dan udara padat.

Menurut dia, anggaran SAR juga perlu dipertahankan karena berkaitan dengan kemampuan penyelamatan nyawa.

Bambang mengingatkan kecelakaan KM Senopati Nusantara pada 2006 sebagai salah satu contoh pentingnya kecepatan penyelamatan.

Menurut dia, penumpang kapal tersebut telah memiliki peralatan keselamatan seperti jaket pelampung, life craft, dan sekoci. Namun, keterlambatan tim penyelamat menjadi persoalan dalam proses evakuasi.

Ia mengatakan sembilan kapal niaga, kargo, dan tugboat turut membantu menyelamatkan sekitar 230 penumpang yang terapung selama sekitar tiga jam sebelum tim SAR tiba.

Usia Kapal Bukan Satu-satunya Ukuran

KAPAL TERBAKAR - Tangkapan Layar video Kapal KMP Mutiara Sentosa II terbakar di Perairan Utara Sumenep, Madura pada Minggu (2/8/2026) pagi. Basarnas pastikan total korban berjumlah 238 orang.
KAPAL TERBAKAR - Tangkapan Layar video Kapal KMP Mutiara Sentosa II terbakar di Perairan Utara Sumenep, Madura pada Minggu (2/8/2026) pagi. Basarnas pastikan total korban berjumlah 238 orang. (HO/IST/Kantor SAR Surabaya)

Bambang juga menanggapi anggapan bahwa KMP Mutiara Sentosa II sudah terlalu tua karena berusia sekitar 34 tahun.

Menurut dia, usia kapal tidak otomatis menentukan kelayakan operasional. Faktor lain seperti pengedokan, perawatan berkala, kondisi komponen, serta pemenuhan standar kelaiklautan dan keselamatan juga menjadi bagian dari penilaian.

Ia mencontohkan sejumlah kapal di luar negeri yang tetap beroperasi meski dibangun sejak akhir 1970-an. Bambang menyebut kapal AF Francesca, yang sebelumnya bernama Domiziana, dan MSC Aurelia di Italia, serta kapal-kapal di wilayah timur Kanada.

Bambang juga menyebut KMP Mutiara Sentosa II telah menjalani ramp check pada Juni 2026.

"Aturan keselamatan sudah diatur secara ketat oleh Undang Undang Pelayaran disamping juga standarisasi kenyamanan juga diatur secara maksimal," ujarnya.

Insiden Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

KMP Mutiara Sentosa II merupakan kapal roll-on/roll-off (Ro-Ro) milik PT Atosim Lampung Pelayaran yang melayani rute Surabaya–Makassar.

Kapal terbakar pada Minggu (2/8/2026) di perairan utara Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kapal tersebut mengangkut 232 penumpang dan 181 kendaraan.

Dalam informasi awal yang diterima, api diduga bermula dari dek kendaraan akibat korsleting listrik. Api kemudian membesar dan memicu kepanikan. Nakhoda sempat melaporkan kondisi darurat sebelum komunikasi dengan kapal terputus.

Insiden tersebut menewaskan lima orang dan membuat ratusan penumpang melompat ke laut untuk menyelamatkan diri.

Dugaan mengenai sumber api maupun faktor teknis lainnya belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan akhir. Penentuan penyebab dan faktor yang berkontribusi tetap menunggu hasil investigasi KNKT serta proses sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.