Seorang residivis kembali berulah di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar), dengan membobol kotak amal di sejumlah masjid. Tak asal memilih lokasi, pelaku terlebih dahulu mencari masjid yang sepi untuk memuluskan aksinya.
Dirangkum detikcom, Sabtu (8/8/2026), pria berinisial R ditangkap karena mencuri empat kotak amal. Pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di balik jeruji besi.
"Tim Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Putri. Seorang pria berinisial R berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, Kamis (6/8).
Aksi terakhir pelaku dilakukan di wilayah Desa Cikeas Udik pada 2 Agustus 2026, serta di Desa Karanggan pada 23 Juli 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi masjid maupun musala yang dinilai sepi," bebernya.
Dalam aksinya, setelah memastikan situasi aman, pelaku membongkar paksa kotak amal menggunakan obeng. Kemudian mengambil uang yang ada di dalamnya serta membuang kotak amal ke lahan kosong.
"Akibat perbuatan pelaku, pengurus masjid mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan Rp 2 juta," sebutnya.
Residivis Penipuan
Pelaku merupakan seorang residivis atas kasus penipuan. Polisi menyebut pelaku pernah menjalani masa hukuman di wilayah hukum Polres Metro Depok.
"Yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum di wilayah hukum Polres Metro Depok dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai seorang letnan kolonel TNI Angkatan Darat untuk meyakinkan korban dalam pengurusan sertifikat atau kepengurusan tanah," imbuhnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di kantor Polsek Gunung Putri guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah menetapkan R sebagai tersangka.
"Atas perbuatannya, Tersangka R dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Polisi Ungkap Siasat Pelaku
Polisi mengungkap siasat pelaku. Sebelum beraksi, pelaku memetakan masjid mana saja yang relatif sepi dan aman untuk kotak amalnya dicuri.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku itu melihat masjid yang kondisinya sepi, yang mungkin setelah dilakukan pengecekan sama pelaku tidak terkunci, sehingga pelaku masuk. Kemudian masuk ke dalam musala atau masjid dan mengambil kotak amal," kata Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri Ipda Rudolf Pasaribu, Sabtu (8/8).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti obeng yang digunakan pelaku dalam beraksi. Polisi juga menyita pakaian dan jaket, uang tunai, serta tas yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Uang kemarin itu kita kurang lebih Rp 200 ribu sisanya yang masih ada di pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, uang-uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," sebutnya.





