TRIBUNKALTIM.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima anggota Polri yang terlibat dalam perkara meninggalnya Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Brigadir Eko, anggota Bagops Polres Tanjung Jabung Timur, ditemukan meninggal dunia di indekos miliknya di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Sanksi pemecatan tersebut ditetapkan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, yakni pada 6-7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.
Baca juga: Badai Polisi Nakal di Daerah dan Isu Pergantian Kapolri Goyang Jenderal Listyo Sigit
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membeberkan lima personel kepolisian yang dijatuhi sanksi PTDH tersebut, yaitu:
Dalam persidangan etik, kelima personel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Kasus Oknum Polisi dan Pemuda di Samarinda yang Dianiaya di Sungai Mahakan Berakhir Damai
“Kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangan resminya, Jumat (7/8/2026) malam.
Erlan menyampaikan bahwa penindakan tegas ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam menegakkan disiplin, menjaga integritas, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel. Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Erlan.
Ia memastikan setiap pelanggaran akan ditindak melalui sidang disiplin, sidang kode etik, maupun proses hukum pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Baca juga: Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Asal Modif Ban Motor, Kasatlantas Polres Kukar: Bisa Ditilang
“Kami juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan. Penegakan kode etik dan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas organisasi serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tambahnya.
Perkara ini bermula dari ditemukannya jasad Brigadir Eko Winarto Saputra di rumah indekos miliknya yang disewa oleh para pelaku.
Pada awal kejadian, Kapolres Tanjung Jabung Timur sempat mengumumkan bahwa Brigadir Eko meninggal dunia akibat terjatuh.
Baca juga: Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Asal Modif Ban Motor, Kasatlantas Polres Kukar: Bisa Ditilang
Namun, pihak keluarga menolak pernyataan tersebut dan mendesak digelarnya proses autopsi.
Polda Jambi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara.
Hasilnya, penyidik menetapkan total 6 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 5 anggota Polri dan 1 warga sipil, dengan peran serta keterlibatan yang berbeda-beda.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP tentang turut serta.
Baca juga: Saya Juga Seorang Ayah Kisah Polisi Kaltim Lepas Borgol Tersangka agar Bisa Memeluk Istri dan Anak
Guna menjamin proses penyidikan berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel, penanganan perkara ini mendapatkan asistensi langsung dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, serta Bareskrim Polri.
Penyidik Ditreskrimum bersama Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami fakta hukum baru yang berpotensi memunculkan penerapan pasal tambahan.
Sebelumnya, pihak kerabat Brigadir Eko menuntut agar pelaku utama kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian anggota polisi tersebut dijatuhi sanksi PTDH dan hukuman mati.
"Harus dihukum mati karena Eko sampai meninggal dunia," ujar salah seorang kerabat Brigadir Eko saat diwawancarai pada Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Perwira Polri Tabrak Pengendara Motor, Seorang Balita Tewas, Kata Polisi Karena Rem Blong
Keluarga juga mendesak agar seluruh oknum yang berada di lokasi kejadian diproses hukum secara pidana dan dipecat dari kepolisian.
"Yang lain juga harus diproses dan di-PTDH karena ada juga di lokasi. Selain itu harus dipidana," tegasnya.
Menurut penuturan pihak keluarga, insiden berdarah tersebut diduga dipicu oleh perselisihan utang piutang terkait uang sewa rumah kos yang ditempati oleh pelaku.
Keluarga juga mencium adanya dugaan upaya penghilangan atau pengaburan barang bukti di lokasi kejadian oleh pelaku utama setelah peristiwa berlangsung.
Baca juga: Perwira Polri Tabrak Pengendara Motor, Seorang Balita Tewas, Kata Polisi Karena Rem Blong
"Kami menduga ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan pelaku utama. Karena itu kami berharap penyidik mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, termasuk jika ada pihak yang mencoba menghilangkan atau merusak barang bukti," tuturnya.
Di samping itu, keluarga membantah keras isu yang menyebutkan bahwa Brigadir Eko meninggal dunia usai mengonsumsi minuman beralkohol bersama rekan-rekannya.
"Tentu itu sangat tidak betul. Saya sangat mengenal Eko. Sejak lahir sampai berkeluarga, dia tidak kenal minuman alkohol dan tidak pernah kenal narkoba," pungkas kerabat korban sambil meminta media untuk tidak lagi menggulirkan narasi alkohol yang melukai perasaan keluarga. (*)