Kembali Gugat UU ITE, PNS Asal NTT Minta Platform Medsos Verifikasi Identitas Pengguna
Eko Sutriyanto August 09, 2026 10:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Ferdinandus Klau kembali mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ferdinandus menggugat Pasal 4 huruf e UU ITE, khususnya frasa “memberikan rasa aman”. 

Ia meminta MK memaknai frasa tersebut sebagai kewajiban penyelenggara platform media sosial untuk memastikan setiap pengguna menggunakan identitas asli yang sah dan terverifikasi.

Ini bukan kali pertama Ferdinandus menguji ketentuan yang sama. 

Sebelumnya, ia pernah mengajukan permohonan serupa terkait Pasal 4 huruf e UU ITE. Namun, permohonan tersebut diputus tidak dapat diterima oleh MK karena dinilai kabur atau tidak jelas (obscuur).

Dikutip dari file permohonan nomor 303/PUU-XXIV/2026 yang diunggah di situs resmi MK, Minggu (09/08/2026), Ferdinandus menyebut dirinya dirugikan karena foto pribadinya disebarluaskan tanpa izin oleh sejumlah akun anonim di TikTok dan Facebook.

Baca juga: 10 Nakes Diduga Bully Pasien BPJS di Medsos, KKI: Potensi Lakukan 3 Pelanggaran, Termasuk Pidana

“Foto pribadi Pemohon disebarluaskan tanpa izin oleh pengguna media sosial tiktok anonim/palsu yang bernama ‘nobita.irmadewi.s’ dengan menggunakan foto ‘boneka’ sebagai profil identitas palsu dalam aksi melawan hukumnya,” tulis Ferdinandus dalam permohonannya.

Ia juga menyinggung akun lain yang diduga melakukan tindakan serupa.

“Foto pribadi pemohon disebarluaskan tanpa izin oleh pengguna media sosial tiktok anonim/palsu yang bernama ‘lika.liku.admin.ntt’ dengan menggunakan foto ‘komodo’ sebagai profil identitas palsu dalam aksi melawan hukumnya,” tulisnya lagi.

Menurut Ferdinandus, akun-akun palsu tersebut digunakan untuk membangun narasi yang mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatannya di lingkungan sosial maupun tempat kerjanya.

Ia mengaku telah berupaya melaporkan akun-akun tersebut melalui fitur pelaporan di platform media sosial, tetapi tidak mendapatkan hasil yang diharapkan.

“Platform media sosial beralasan bahwa postingan yang dilakukan tersebut tidak melanggar aturan komunitas mereka, sehingga menyulitkan pemohon dalam melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” tulis Ferdinandus.

Ferdinandus juga menyatakan telah dua kali melapor ke kepolisian, tapi pelaku belum berhasil diidentifikasi karena menggunakan identitas anonim dan mudah mengubah atau menghapus jejak digitalnya.

Dalam dalil permohonannya, ia menilai frasa “memberikan rasa aman” dalam Pasal 4 huruf e UU ITE bersifat abstrak dan multitafsir. Sebab tidak diikuti pengaturan operasional mengenai kewajiban verifikasi identitas pengguna media sosial.

Ia berpendapat kondisi tersebut membuka ruang bagi kejahatan siber, perundungan digital, penyebaran hoaks, dan pencemaran nama baik tanpa akuntabilitas hukum yang jelas.

Karena itu, Ferdinandus meminta MK menyatakan Pasal 4 huruf e UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “memberikan rasa aman” tidak dimaknai sebagai kewajiban platform media sosial memastikan penggunanya memakai identitas asli yang sah sebagai syarat beraktivitas di media sosial.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.