TRIBUNNEWSMAKER.COM - Daus Mini memilih membawa persoalan yang dihadapinya ke jalur hukum. Tak hanya melaporkan tiga akun media sosial terkait dugaan pencatutan identitas, komedian tersebut juga bersiap membuat laporan baru mengenai dugaan ancaman pembunuhan.
Laporan terhadap tiga akun tersebut telah dibuat Daus bersama kuasa hukumnya, Zecky Alatas, di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/8/2026).
"Alhamdulillah hari ini kita sudah buka laporan polisi. Sampai saat ini prosesnya tidak sulit, diberikan kemudahan, polisinya sangat profesional," kata Zecky Alatas.
Menurut Zecky, laporan tersebut kini telah diterima dan akan dilanjutkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui bagian Siber.
"Surat tanda penerimaan laporan sudah kita buat. Ini sudah berjalan prosesnya, tinggal menunggu pemanggilan berikutnya, saksi-saksi dan korban pastinya. Ini akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrim Siber," ujarnya.
Zecky menjelaskan, terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan lantaran diduga menggunakan identitas Daus Mini tanpa izin.
Langkah hukum tersebut menjadi respons atas dugaan penyalahgunaan identitas yang dilakukan melalui platform media sosial.
Dalam laporan yang dibuat, Daus dan kuasa hukumnya menggunakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, Zecky menyebut penerapan pasal masih dapat berkembang. Polisi nantinya akan menentukan kemungkinan pasal tambahan berdasarkan hasil penyelidikan.
Persoalan Daus Mini ternyata tidak berhenti pada dugaan pencatutan identitas.
Kuasa hukumnya mengungkap adanya dugaan ancaman pembunuhan yang juga dialami kliennya. Laporan terkait perkara tersebut rencananya dibuat pada pekan depan.
"Semua ada tiga akun. Minggu depan akan ada laporan lagi dengan case yang berbeda. Ada pengancaman pembunuhan kepada klien kami," ucap Zecky.
Dengan adanya dua perkara tersebut, pihak Daus kini menunggu proses pemanggilan saksi serta pemeriksaan lebih lanjut dari kepolisian.
Pihaknya juga membuka kemungkinan adanya ketentuan hukum lain yang diterapkan apabila penyelidikan menemukan unsur pidana tambahan. (TribunNewsmaker/TribunSumsel)