TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 44 persen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia tercatat telah keluar dari daftar penerima bantuan sosial hingga triwulan III 2026.
Seiring dengan penataan data yang semakin presisi, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemeriksaan mandiri guna memastikan kelayakan status kepesertaan mereka pada tahun ini.
Pemerintah sendiri menargetkan total 300.000 KPM dapat mandiri secara finansial sepanjang 2026.
Capaian sebanyak 132.272 KPM yang resmi dinyatakan graduasi atau lulus dari program bantuan ini menunjukkan peningkatan ekonomi yang signifikan di tingkat keluarga.
Transformasi penyaluran bantuan ini digerakkan melalui penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem tersebut memastikan transparansi data sehingga alokasi dana dari negara benar-benar tepat sasaran.
Bagi masyarakat, langkah verifikasi mandiri menjadi keharusan agar tidak tertinggal informasi terbaru.
Warga dapat memantau status hak bantuan mereka secara langsung secara daring tanpa harus mendatangi kantor dinas terkait.
Cukup dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, proses pemeriksaan status kini bisa dilakukan dalam hitungan menit lewat genggaman tangan.
Apabila hasil verifikasi berbasis DTSEN menunjukkan bahwa kondisi ekonomi keluarga sudah melewati batas kriteria kemiskinan, maka alokasi dana akan dialihkan secara otomatis. Kebijakan ini diberlakukan demi mengalirkan bantuan kepada warga lain yang tingkat urgensinya jauh lebih tinggi.
Baca juga: Saksi Kata: Ketua Takmir Beberkan Detik-Detik Wanita Mengamuk dan Lempar Batu di Masjid Al-Mourky
Bagi masyarakat yang ingin memastikan keberlanjutan hak bantuan sosial, berikut adalah langkah-langkah pemeriksaan secara mandiri:
Buka laman resmi melalui tautan [https://cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id)
Pilih menu Pencarian Berdasarkan NIK pada halaman utama
Masukkan NIK 16 digit sesuai dengan data pada KTP Anda
Masukkan huruf kode verifikasi atau captcha yang muncul di layar monitor
Klik tombol Cari Data untuk memproses informasi
Sistem secara otomatis akan menampilkan status kepesertaan bansos apabila data Anda terdaftar
Sebagian masyarakat berisiko tidak lagi menerima kucuran dana bansos apabila telah memenuhi kriteria graduasi yang ditetapkan pemerintah. Graduasi merujuk pada kondisi di mana KPM dihentikan dari program bantuan karena perekonomiannya sudah mapan dan mampu mencukupi kebutuhan hidup secara mandiri.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa proses graduasi, khususnya yang terjadi atas kesadaran mandiri, merupakan sinyal positif perbaikan penyaluran bantuan.
"Graduasi terutama yang mengundurkan diri secara sukarela merupakan indikator positif perbaikan pendataan penerima manfaat berbasis DTSEN yang digencarkan, dengan tujuan mengentaskan kemiskinan berkelanjutan," jelas Saifullah.
Berdasarkan rekapitulasi data dari Kementerian Sosial, total 132.272 KPM yang telah berstatus lulus tersebut terbagi ke dalam dua kategori utama program bantuan pemerintah, yaitu:
Sebanyak 51.272 KPM berasal dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Sebanyak 81.000 KPM berasal dari penerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau Program Sembako.