TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jawa Tengah menempati urutan ketiga secara nasional dalam jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat sepanjang 2025.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah mencatat sedikitnya 1.778 kasus kekerasan terhadap anak selama periode tersebut.
Angka itu menjadi perhatian karena kekerasan terhadap anak mencakup berbagai bentuk, mulai dari kekerasan seksual, psikis, fisik, penelantaran, eksploitasi hingga perdagangan orang atau trafiking.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AKB Jawa Tengah, Faisa Mukti Septyani, membenarkan posisi Jawa Tengah dalam data nasional tersebut.
Namun, ia menegaskan tingginya angka kasus yang tercatat tidak otomatis menunjukkan kekerasan terhadap anak lebih banyak terjadi dibandingkan daerah lain.
Menurut Faisa, kekerasan terhadap anak merupakan fenomena seperti gunung es.
Sebagian kasus di daerah lain bisa saja tidak masuk dalam data karena korban maupun masyarakat belum melaporkannya.
Baca juga: Salinan Peta Semarang 1695 Dibawa ke Pandansari, Warga Diajak Membaca Ulang Sejarah Kota
Sebaliknya, banyaknya kasus yang tercatat di Jawa Tengah dinilai juga menunjukkan semakin terbukanya akses pengaduan dan meningkatnya keberanian korban untuk berbicara.
"Di Jateng terungkap banyak kasus, masyarakatnya sudah berani lapor, berani speak up.
Itu yang kami apresiasi. Jadi, kasus-kasus ini bisa tertangani," katanya kepada Tribun, Sabtu (8/8/2026).
Berdasarkan data DP3AKB Jawa Tengah, dari total 1.778 kasus kekerasan terhadap anak pada 2025, kekerasan seksual menjadi jenis kasus dengan jumlah tertinggi.
Tercatat ada 802 kasus kekerasan seksual atau sekitar 45,12 persen dari keseluruhan kasus.
Berikutnya terdapat 425 kasus kekerasan psikis atau 23,9 persen dan 293 kasus kekerasan fisik atau 16,5 persen.
Sementara itu, kasus penelantaran anak tercatat sebanyak 91 kasus atau 5,1 persen.
Kemudian terdapat 23 kasus eksploitasi anak atau 1,3 persen dan 11 kasus trafiking atau 0,6 persen.
Hingga April 2026, DP3AKB Jawa Tengah juga telah mencatat 82 korban anak.
Data tersebut menjadi gambaran bahwa perlindungan anak masih membutuhkan perhatian dari berbagai pihak, terutama karena bentuk kekerasan yang dihadapi anak tidak hanya berupa kekerasan fisik.
Untuk mencegah sekaligus mempercepat penanganan kasus, DP3AKB Jawa Tengah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi dan lembaga.
Koordinasi tersebut melibatkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jateng, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, pondok pesantren serta sejumlah lembaga lainnya.
Salah satu langkah yang didorong adalah penyediaan layanan pengaduan di seluruh lembaga pendidikan.
"Seluruh lembaga pendidikan kami dorong membuka layanan aduan yang ramah terhadap korban," katanya.
Faisa menjelaskan, layanan pengaduan yang ramah korban harus mampu memberikan rasa aman sekaligus merespons laporan secara tepat.
"Jadi, korban tidak takut melaporkan dan merasa terlindungi," katanya.
Keberadaan layanan tersebut diharapkan dapat membuat korban maupun pihak yang mengetahui adanya kekerasan lebih berani menyampaikan laporan tanpa merasa terancam.
Selain menyediakan kanal pengaduan, sekolah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak.
Faisa menilai sekolah memiliki peran penting karena sebagian besar waktu anak dihabiskan di lingkungan pendidikan. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan rutin tenaga pendidik.
"Kami minta pendidik jangan sampai terlena, pengawasan tambahan juga perlu ditambah seperti pemasangan kamera CCTV," tuturnya.
Penguatan pengawasan tersebut diharapkan dapat membantu mencegah sekaligus mendeteksi lebih cepat apabila terjadi tindakan bullying maupun kekerasan terhadap anak.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi langsung kepada para pelajar.
DP3AKB Jawa Tengah mengaku telah mendatangi berbagai lembaga pendidikan untuk memberikan pemahaman mengenai pola pengasuhan positif serta pencegahan kekerasan.
Para siswa diberikan edukasi mengenai pentingnya menghentikan bullying dan memahami bentuk-bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik maupun seksual.
Tidak hanya korban, anak-anak juga didorong untuk berani melaporkan apabila melihat tindakan kekerasan terjadi terhadap teman maupun orang di sekitarnya.
"Mereka saat melihat bullying , kekerasan seksual, mereka juga harus melaporkan. Kemudian, bila anak mengalami hal seperti ini juga harus berani lapor," imbuhnya.
Dengan penguatan kanal pengaduan, pengawasan sekolah, edukasi kepada anak, serta keterlibatan orang tua dan masyarakat, pemerintah berharap kasus kekerasan terhadap anak dapat dicegah sekaligus ditangani lebih cepat.
Tingginya angka kasus yang tercatat juga menjadi pengingat bahwa keberanian melapor memiliki peran penting dalam membuka kasus yang sebelumnya mungkin tidak terungkap. (Iwn)