Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan, Intip Harta Kekayaan Eks Ketua DPRD Ponorogo SN
Evan Saputra August 09, 2026 12:03 PM

BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 berinisial SN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan.

SN diduga mengarahkan rekayasa kajian nilai tunjangan hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.

​Di tengah penetapan status hukumnya, sorotan publik kini tertuju pada rekam jejak dan isi LHKPN sang mantan pejabat.

Baca juga: Daftar Lengkap 8 Dokter & Nakes Disanksi Kasus Komentar BPJS: Ada yang Dipecat Hingga Mundur

Simak rincian harta kekayaan bersih SN sebesar Rp2,2 miliar beserta modus operandi dugaan korupsinya selengkapnya di sini.

Mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, SN, terseret kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo periode 2023–2026.

SN tercatat memiliki harta kekayaan bersih Rp 2,2 miliar berdasarkan LHKPN.

Penetapan SN sebagai tersangka tersebut diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Kamis (6/8/2026).

Penyidik menduga SN menjadi aktor yang mengarahkan pengaturan besaran tunjangan perumahan hingga akhirnya digunakan sebagai dasar pembayaran kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Privilese Febrie Adriansyah: Resmi Jadi Tahanan Tanpa Kenakan Rompi Pink
"SN menyuruh FS yang pada intinya agar besaran tunjangan itu dipertahankan atau ditingkatkan," ujar Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jumat (7/8/2026).

Menurut Zulmar, perintah itu diberikan kepada FS yang saat itu menjabat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo dan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pembayaran tunjangan perumahan

FS kemudian diminta menghubungi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menyusun kajian besaran tunjangan perumahan.

"Setelah mendapatkan laporan kajian tersebut, SN memerintahkan tersangka FS untuk mengubah hasil kajian yang dilakukan KJPP berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan," katanya.

Ia mengatakan, FS selanjutnya kembali berkoordinasi dengan KJPP untuk mengubah hasil kajian sehingga nilai tunjangan menjadi lebih besar dibandingkan hasil perhitungan awal.

“Jadi semua yang dilakukan FS memang atas suruhan SN," tegas Zulmar.

Hasil kajian yang telah diubah itu kemudian dijadikan dasar penerbitan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Ponorogo.

Regulasi tersebut selanjutnya menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan.

Menurut Zulmar, penyidik telah meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana serta berkoordinasi dengan auditor.

"Kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar. Hingga saat ini masih terus dilakukan perhitungan dan penyidikan masih terus berjalan," katanya.

Harta kekayaan Rp 2,2 miliar

Sementara itu, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun 2025 yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2026, SN melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 3.631.814.908.

Aset terbesar berasal dari tujuh bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Ponorogo senilai Rp 3.063.650.000 atau sekitar 85 persen dari total hartanya.

Selain itu, SN melaporkan kepemilikan lima kendaraan senilai Rp 412.250.000 yang terdiri atas Honda Supra Fit tahun 2005, Toyota Innova tahun 2015, Honda Vario 150 tahun 2017, Toyota Innova Venturer tahun 2017, dan Honda Stylo tahun 2025.

SN juga mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 41 juta serta kas dan setara kas Rp114.914.908. Pada kolom surat berharga dan harta lainnya tidak tercatat kepemilikan aset.

Dalam laporan yang sama, SN memiliki utang sebesar Rp 1.422.541.300.

Total kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp 2.209.273.608.

LHKPN tersebut berstatus verifikasi administratif lengkap dan disampaikan saat SN masih menjabat anggota DPRD Ponorogo dari Fraksi NasDem.

(Kompas/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.