TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blora menegaskan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak berkaitan dengan penarikan atau penentuan pajak masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya kekhawatiran sebagian warga saat didatangi petugas pendataan Sensus Ekonomi 2026.
Kepala BPS Kabupaten Blora, Rukhedi, menyebut sempat terdapat satu dua warga yang melakukan penolakan atau keberatan saat petugas melakukan pendataan.
Menurutnya, penolakan tersebut lebih disebabkan adanya kekhawatiran warga bahwa informasi mengenai usaha dan pendapatan yang diberikan kepada petugas akan berdampak terhadap kewajiban pajak mereka.
"Ya, ada kekhawatiran misalnya terkait dengan pajak. Tetapi itu juga sudah kita jelaskan, ya. Tidak ada masalah, insyaallah," kata Rukhedi, Minggu (9/8/2026).
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, apabila petugas PPL (Petugas Pendata Lapangan) mengalami kendala saat melakukan pendataan, proses tersebut akan didampingi oleh PML (Petugas Pemeriksa Lapangan) selaku pengawas.
Dengan pendampingan tersebut, berbagai kendala di lapangan, termasuk kekhawatiran warga, diharapkan dapat diselesaikan.
Rukhedi menegaskan data yang dikumpulkan BPS dalam Sensus Ekonomi 2026 bersifat rahasia dan tidak digunakan untuk kepentingan perpajakan.
"Data yang dihasilkan BPS ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan pajak. Jadi data ini bersifat sangat rahasia. Tidak boleh keluar dari instansi BPS," tegasnya.
Menurutnya, data sensus tersebut digunakan untuk kepentingan perencanaan pembangunan secara makro, bukan untuk mengetahui atau menetapkan kewajiban pajak individu maupun perusahaan tertentu.
"Bukan kepentingan pajak, kalau pajak kan lebih ke individu atau ke perusahaan tertentu. Data ini betul-betul sama sekali tidak akan keluar ke publik, sangat aman," jelasnya.(Iqs)