Soal DBH Minerba, Ridha Saleh Minta Morowali dan Morowali Utara Tuntut Hak 8 Persen
Lisna Ali August 09, 2026 02:07 PM

TRIBUNPALU.COM - Morowali dan Morowali Utara dinilai berhak mengantongi alokasi ganda Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batubara (Minerba).

Skema ini memungkinkan kedua daerah menerima akumulasi alokasi DBH hingga mencapai 40 persen.

Hal tersebut tersebut disampaikan oleh Direktur Celebes Institute sekaligus Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M Ridha Saleh.

Ia menjelaskan bahwa hak tersebut bersumber dari aturan pembagian DBH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Sesuai aturan HKPD, DBH sebesar 80 persen untuk daerah dibagi ke dalam beberapa kategori peruntukan.

Kabupaten/kota penghasil bahan baku tambang ditetapkan menerima alokasi sebesar 32 persen.

Sementara itu, daerah pengolah hasil tambang berhak mendapatkan jatah tersendiri sebesar 8 persen.

Menurut Ridha, Morowali dan Morowali Utara memiliki keunikan karena menjalankan dua peran industri sekaligus.

Baca juga: Dokter Anak di Palu Ungkap Usia Tepat Anak Kenal Gadget, Bayi 6 Bulan-1 Tahun Sebaiknya Dihindarkan

Kedua daerah tersebut berfungsi sebagai pengeruk bahan baku tambang sekaligus lokasi fasilitas pemurnian (smelter).

"Morowali dan Morowali Utara adalah daerah penghasil sekaligus daerah pengolah," kata Ridha melalui rilis yang diterima TribunPalu, Minggu (9/8/2026).

Ia menyebutkan bahwa daerah yang memegang fungsi ganda berhak mengklaim jatah alokasi dari kedua kategori tersebut.

Jika dikumpulkan, daerah bisa menerima 32 persen sebagai penghasil ditambah 8 persen sebagai pengolah.

Alokasi tambahan 8 persen dirancang UU HKPD sebagai bentuk keadilan fiskal bagi wilayah industri.

Dana tersebut disiapkan untuk kompensasi risiko eksternalitas negatif dan penurunan kualitas lingkungan.

Selain itu, alokasi pengolah menjadi dukungan fiskal atas tingginya beban infrastruktur akibat operasional smelter.

Baca juga: Harga HP Samsung Agustus 2026: Samsung Galaxy Z Fold 8, Galaxy Z Flip 8, Galaxy A57, Galaxy A37 5G

Terkait absennya status daerah pengolah dalam Kepmen ESDM 157/2026, Ridha menilai hal itu akibat masalah perizinan.

Kementerian ESDM mencatat aktivitas tambang berbasis Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terintegrasi.

Sementara itu, Izin Usaha Industri (IUI) fasilitas smelter diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.

Perbedaan sektoralitas birokrasi ini yang membuat penetapan status pengolah tidak tercantum di Kepmen ESDM.

Namun, Ridha menegaskan bahwa konstruksi daerah pengolah lahir langsung dari tingkat Undang-Undang.

Oleh karena itu, penyebutannya dalam Kepmen ESDM tidak menggugurkan hak dasar yang dimiliki daerah.

Ia meminta Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, Morowali, dan Morowali Utara tidak terjebak pada formalisme status.

"Tanpa status di Kepmen pun, kalau daerah mau berjuang untuk hak 8 persen, peluangnya sangat besar," ujarnya.

Pemerintah daerah didorong langsung memperjuangkan penyaluran alokasi 8 persen tersebut ke Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, Ridha mengingatkan Pemda agar tidak mengabaikan isu yang terjadi di kawasan industri.

Ia mendesak Pemda memprioritaskan penyelesaian masalah K3, pelanggaran HAM, kemiskinan, dan kerusakan lingkungan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.