WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dewan Etik Partai Golkar buka suara terkait kabar seorang pria berinisial AS alias Ashari, yang disebut merupakan anggota DPRD Sintang dari Partai Golkar, diamankan aparat kepolisian dalam perkara yang diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Ashari diamankan tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat bersama Polres Sekadau pada Senin malam (3/8/2026).
Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB ketika Ashari bersama sopirnya tengah dalam perjalanan dari Sintang menuju Pontianak.
Saat kendaraan yang ditumpangi keduanya melintas di wilayah Sekadau, petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sekitar 3 kilogram emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan lantaran sosok yang diamankan disebut merupakan seorang legislator.
Kendati demikian, hingga kini aparat kepolisian belum membeberkan secara rinci mengenai status hukum Ashari maupun peran yang bersangkutan dalam dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono sebelumnya membenarkan adanya penindakan tersebut.
Bambang mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Dewan Etik Partai Golkar menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurut Haris, sikap Dewan Etik Partai Golkar dalam perkara tersebut sudah jelas, yakni tidak mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebaliknya, Dewan Etik mendukung aparat penegak hukum untuk menjalankan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dewan Etik sangat jelas. Kami tidak akan mencampuri ataupun mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, Dewan Etik mendukung penuh aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Siap Telaah Jika Ada Pengaduan Resmi
Haris menegaskan, apabila pria yang diamankan tersebut benar merupakan kader atau fungsionaris Partai Golkar, Dewan Etik terbuka untuk menerima dan mempelajari pengaduan resmi.
Pengaduan dapat disampaikan DPD Partai Golkar setempat maupun pihak yang memiliki kedudukan dan kepentingan sesuai mekanisme organisasi.
Setiap pengaduan nantinya akan dikaji berdasarkan AD/ART Partai Golkar, Pakta Integritas, serta Peraturan Organisasi Dewan Etik Partai Golkar.
Terutama, kata Haris, apabila terdapat dugaan tindakan atau perilaku kader yang bertentangan dengan disiplin organisasi, nilai-nilai etik, kewajiban kader, maupun prinsip PD2LT, yakni Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas dan Tidak Tercela.
Haris mengatakan Dewan Etik akan membedakan secara tegas antara dugaan pelanggaran etik organisasi dan pembuktian tindak pidana.
Menurutnya, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Tak Ada Perlakuan Khusus
Lebih lanjut, Haris menegaskan jabatan politik maupun posisi seseorang sebagai anggota legislatif tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus di hadapan hukum.
Justru, menurut dia, kader Partai Golkar yang memperoleh amanah sebagai pejabat publik dituntut memiliki standar integritas dan keteladanan yang lebih tinggi.
"Bagi Dewan Etik, jabatan politik maupun posisi seseorang sebagai anggota legislatif tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus di hadapan hukum," katanya.
"Sebaliknya, setiap kader Partai Golkar yang memperoleh amanah publik justru dituntut memiliki standar integritas dan keteladanan yang lebih tinggi," sambung Haris.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, aspek pertanggungjawaban pidana sepenuhnya harus diproses oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu termasuk apabila ditemukan bukti mengenai adanya peran aktif, pemberian kesempatan, sarana, bantuan atau bentuk penyertaan lainnya dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Haris menyebut ketentuan mengenai pertanggungjawaban pelaku dan pembantuan tindak pidana telah diatur dalam hukum pidana, tanpa mengesampingkan ketentuan pidana khusus dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) maupun dugaan tindak pidana lain yang relevan.
Sanksi Etik Menunggu Dasar yang Cukup
Namun, apabila proses hukum nantinya menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap dan pada saat yang sama ditemukan unsur pelanggaran kode etik atau Peraturan Organisasi Partai Golkar, Dewan Etik akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan mekanisme organisasi.
"Karena itu, apabila kemudian terbukti terdapat pelanggaran hukum yang berkekuatan hukum tetap dan pada saat yang sama memenuhi unsur pelanggaran kode etik atau Peraturan Organisasi Partai Golkar, Dewan Etik akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan mekanisme organisasi," jelasnya.
Ia menegaskan, sanksi etik merupakan ranah internal partai dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan ataupun mengintervensi proses pidana yang menjadi kewenangan negara.
Haris mengatakan Dewan Etik akan menjalankan dua prinsip secara bersamaan, yakni menghormati independensi proses hukum dan memastikan mekanisme etik internal berjalan objektif serta proporsional.
"Prinsip kami sederhana: proses hukum harus berjalan secara independen, sementara proses etik organisasi juga harus berjalan secara objektif, proporsional dan berdasarkan bukti," ujar Haris.
Menurut Haris, Partai Golkar tidak akan memberikan perlindungan kepada kader yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, di sisi lain, partai juga tidak akan menjatuhkan sanksi sebelum terdapat dasar pemeriksaan yang cukup.
"Dewan Etik Golkar mendukung penuh proses hukum terhadap siapapun, termasuk kader atau anggota legislatif yang diduga terlibat PETI. Jabatan politik bukan tameng hukum," tegasnya.
"Apabila terbukti secara hukum dan terdapat pelanggaran terhadap Kode Etik maupun Peraturan Organisasi, Dewan Etik akan memprosesnya sesuai mekanisme dan kewenangan organisasi," pungkas Faisal Haris yang juga merupakan unsur Pimpinan Dewan Etik Partai Golkar.