Kepergok Curi Motor Pekerja Laundry di Kota Jambi, Tiga Residivis Ditangkap
Heri Prihartono August 09, 2026 01:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga pria ditangkap setelah kepergok mencuri sepeda motor milik pekerja Oko Laundry di Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jumat (7/8/2026) siang.

Ketiganya yakni Seftian Arafik (25), Al Hajjil Asyary (24), dan Irwandy Saputra (23). Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Pencurian terjadi karena kelalaian Emita Sari (26), pemilik motor, yang lupa mencabut kunci kontak saat tiba di tempat kerja pada pagi hari.

Ketiga pria tersebut datang menggunakan sepeda motor Yamaha Vision. Seftian turun dan mengambil Honda Beat tersebut, sementara dua rekannya tetap berada di atas motor untuk mengawasi keadaan.

Gerak-gerik mereka diketahui Emita. Ia berteriak meminta pertolongan dan mengejar para pelaku. Ketiganya kemudian melarikan diri dengan membawa motor korban.

Warga sempat mengamankan salah seorang pelaku. Polisi kemudian menelusuri keberadaan dua pelaku lainnya hingga ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

“Setelah satu pelaku diamankan, kami melakukan interogasi untuk mengetahui keberadaan dua pelaku lainnya,” kata Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar, Sabtu (8/8/2026).

Polisi selanjutnya menemukan Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra bersembunyi di rumah salah satu pelaku di Jalan H Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita Honda Beat hitam BH 5124 AX milik korban beserta kunci kontak. Yamaha Vision abu-abu hitam BH 2646 ZC yang digunakan sebagai kendaraan sarana juga diamankan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan saat parkir.

“Jangan meninggalkan kunci kontak pada kendaraan karena kondisi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Kota Baru. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Pencurian Kabel di Kejati Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.