TRIBUNJAMBI.COM — Sebuah insiden pencurian menyasar kediaman warga di wilayah RT 17, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Aksi nekat yang dilancarkan seorang pemuda buntu tersebut berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Aksi penyusupan tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area teras rumah korban.
Video rekaman tersebut viral diunggah ulang oleh akun Instagram @jambihits_id dan menampilkan detik-detik saat pelaku melancarkan aksi kejahatannya di tengah kondisi lingkungan yang sepi.
Dalam rekaman video tersebut, tampak seorang pemuda berpakaian kemeja krem, celana panjang, serta mengenakan topi dan masker melangkah perlahan mendekati area teras kediaman warga.
Pelaku pertama kali memeriksa lemari pakaian dan gantungan yang berada di sudut teras, lalu mengambil sebuah jaket berwarna abu-abu.
Sembari memegang jaket curiannya, pelaku mengalihkan sasaran ke sepeda motor yang terparkir di teras.
Ia terlihat memeriksa bagian bagasi dan dasbor motor, lalu menggasak barang berharga berupa satu unit ponsel (handphone) serta sepasang sepatu milik korban.
Baca juga: Wanita di Jambi Curi Ponsel di Meja Kasir saat Antre Ayam Geprek Viral, Cek CCTV
Baca juga: Penjelasan Gerindra Soal Klaim Kinerja Oke Prabowo Dua Tahun Pemerintahannya
Setelah menguasai barang-barang tersebut, pemuda itu langsung bergegas pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat peristiwa ini, korban terpaksa menelan kerugian berupa kehilangan jaket, sepatu, dan ponsel.
Hingga saat ini, identitas pemuda yang terekam kamera CCTV tersebut masih misterius dan belum diketahui oleh pihak korban maupun warga sekitar.
Masyarakat yang mengenali ciri-ciri pelaku diharapkan dapat segera memberikan informasi guna membantu proses penelusuran.
Tiga pria ditangkap setelah kepergok mencuri sepeda motor milik pekerja Oko Laundry di Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jumat (7/8/2026) siang.
Ketiganya yakni Seftian Arafik (25), Al Hajjil Asyary (24), dan Irwandy Saputra (23). Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pencurian terjadi karena kelalaian Emita Sari (26), pemilik motor, yang lupa mencabut kunci kontak saat tiba di tempat kerja pada pagi hari.
Ketiga pria tersebut datang menggunakan sepeda motor Yamaha Vision. Seftian turun dan mengambil Honda Beat tersebut, sementara dua rekannya tetap berada di atas motor untuk mengawasi keadaan.
Gerak-gerik mereka diketahui Emita. Ia berteriak meminta pertolongan dan mengejar para pelaku. Ketiganya kemudian melarikan diri dengan membawa motor korban.
Baca juga: Maling Motor di 17 Lokasi Jambi, Hedo dan Rizki Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Baca juga: Dokter Tifa Bongkar Tawaran RJ dan Paket Rp50 Miliar Usai Disebut Pengecut di Kasus Ijazah Jokowi
Warga sempat mengamankan salah seorang pelaku. Polisi kemudian menelusuri keberadaan dua pelaku lainnya hingga ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.
“Setelah satu pelaku diamankan, kami melakukan interogasi untuk mengetahui keberadaan dua pelaku lainnya,” kata Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar, Sabtu (8/8/2026).
Polisi selanjutnya menemukan Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra bersembunyi di rumah salah satu pelaku di Jalan H Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita Honda Beat hitam BH 5124 AX milik korban beserta kunci kontak. Yamaha Vision abu-abu hitam BH 2646 ZC yang digunakan sebagai kendaraan sarana juga diamankan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan saat parkir.
“Jangan meninggalkan kunci kontak pada kendaraan karena kondisi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Kota Baru. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
*** DISCLAIMER
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.
Baca juga: Cabai di Kuala Tungkal Naik Rp12 Ribu per Kilo, Pedagang Sebut Pasokan Kurang
Baca juga: Antisipasi Karhutla, Pemkab Muaro Jambi Siagakan Personel Gabungan
Baca juga: Prabowo Puji Bahlil: Orang Timur yang Bikin Jokowi Orang Solo Tertawa