Keluarga Sutrimo Lapor Polisi, Minta Kepastian Penyebab Kematian: Siap Jika Jenazah Diekshumasi
Feryanto Hadi August 09, 2026 02:17 PM

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keluarga almarhum Sutrimo yang diduga merupakan Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah akhirnya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Keluarga membuat laporan ke Polresta Banyumas setelah muncul berbagai informasi simpang siur mengenai kematian Sutrimo yang berkembang di tengah masyarakat.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan laporan tersebut dibuat bukan karena keluarga telah menyimpulkan adanya kejanggalan dalam kematian Sutrimo.

Menurutnya, keluarga sejak awal menerima kepergian Sutrimo dan tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan ketika jenazah tiba di rumah.

Namun, berbagai informasi yang berkembang membuat keluarga merasa perlu memperoleh kepastian melalui proses hukum.

"Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," ujar Aan, Sabtu (8/8/2026) malam.

Aan menegaskan, keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat kepolisian. Keluarga juga tidak menunjuk ataupun menetapkan pihak tertentu sebagai terlapor dalam laporan tersebut.

Menurut Aan, keputusan untuk membuat laporan diambil setelah keluarga melakukan pembahasan bersama selama dua hari.

"Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada penyidik," katanya.

Ia menambahkan, keluarga berharap proses hukum tersebut dapat memberikan jawaban secara objektif mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Aan juga meminta masyarakat maupun media tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai kematian Sutrimo sebelum proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian selesai.

"Kami berharap semuanya bisa terang dan memberikan kepastian kepada keluarga," ujarnya.

Keluarga Siap Jika Diperlukan Ekshumasi dan Otopsi

Sementara itu, anggota keluarga Sutrimo bernama Abi mengatakan pihak keluarga siap bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah.

Bahkan, keluarga tidak keberatan apabila penyidik menilai ekshumasi maupun otopsi diperlukan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo secara lebih jelas.

"Termasuk apabila ekshumasi dan otopsi dinilai diperlukan untuk kepastian," tutur Abi.

Kakak tiri Sutrimo, Tukim, sebelumnya mengatakan keluarga sempat melihat kondisi jenazah ketika tiba di rumah.

Saat itu, keluarga mengaku tidak menemukan sesuatu yang dianggap mencurigakan pada tubuh Sutrimo.

Selain itu, keluarga menyebut telah menerima sejumlah barang dan dokumen terkait Sutrimo, di antaranya KTP, uang santunan sebesar Rp20 juta, serta sejumlah surat keterangan dari rumah sakit.

Namun, hingga kini ponsel milik Sutrimo disebut belum diterima oleh pihak keluarga.

LPSK Siapkan Perlindungan untuk Keluarga Sutrimo

Di tengah proses hukum tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan memberikan perlindungan kepada keluarga Sutrimo.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan pihaknya akan mendatangi keluarga untuk menggali informasi sekaligus menelaah kebutuhan perlindungan.

"LPSK jemput bola untuk kasus ini, kami akan ke keluarga secepatnya," ujar Susilaningtias saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).

Menurut dia, LPSK terlebih dahulu akan melakukan telaah terkait potensi ancaman yang mungkin dihadapi keluarga Sutrimo.

Dari hasil telaah tersebut, LPSK akan menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.

"Tentu kami lakukan telaah dulu, tetapi kalau ada kebutuhan perlindungan secara darurat, LPSK bisa lakukan perlindungan darurat," tuturnya.

Dengan adanya laporan polisi dan langkah perlindungan dari LPSK, keluarga berharap proses penelusuran kematian Sutrimo dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.