WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG---- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Karawang membongkar dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di wilayah Kecamatan Lemahabang, Karawang.
LPG subsidi ukuran 3 kilogram dioplos ke tabung LPG ukuran 12 kilogram menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.
Kasat Reskrim Polresta Karawang, AKP M. Nazal Fawwaz, mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik memindahkan isi tabung
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
"Tiga tersangka kami amankan berinisial F, FR, dan HES," kata Kasatreskrim pada Minggu (9/8/226).
Baca juga: Polres Bekasi Tangkap 2 Pelaku Oplos Gas Subsidi 3 Kg ke Bright Gas
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nazal, tersangka F diduga berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemindahan atau penyuntikan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram.
Tersangka FR berperan dalam pencatatan keuangan dan pembayaran, sedangkan tersangka HES diduga bertugas mencari serta membeli LPG subsidi 3 kilogram, menyiapkan bahan yang akan dipindahkan, sekaligus menjual LPG hasil penyuntikan.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan memindahkan isi sekitar 5 hingga 6 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG ukuran 12 kilogram menggunakan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi.
Dalam prosesnya, tabung LPG hasil pemindahan kemudian ditimbang menggunakan timbangan digital untuk menyesuaikan beratnya dengan tabung LPG 12 kilogram lainnya.
"Modusnya gas 3 kg subsidi dipindahkan ke gas 12 kg non subsisid dengan jumlah 5-6 tabung," kata dia.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kegiatan tersebut telah berlangsung kurang lebih satu bulan.
LPG subsidi ukuran 3 kilogram diperoleh para tersangka dari sejumlah warung di sekitar lokasi dengan harga sekitar Rp19.000 per tabung.
Setelah melalui proses pemindahan, LPG ukuran 12 kilogram hasil penyuntikan tersebut dijual dengan harga sekitar Rp150.000 per tabung dan dilakukan berdasarkan pesanan sekitar tiga hingga empat kali dalam seminggu.
"Dari situ selisih keuntungan yang didapatkan para pelaku," kata Nazal.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 196 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 49 tabung LPG ukuran 12 kilogram, 1 buah buku catatan kwarto warna hitam, 5 buah pipa besi yang digunakan untuk pemindahan gas, 5 buah selang regulator, 1 unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV Pick Up, 1 unit handphone merk vivo warna biru, 1 unit handphone merk infinix warna biru,1 unit handphone merk oppo warna putih, serta 1 buah timbangan digital.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf C KUHPidana.
Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
"Kami menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran distribusi energi bersubsidi," tandasnya. (MAZ)