TRIBUNLOMBOK.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menangguhkan penyaluran bantuan sosial kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Penangguhan ini dilakukan berdasarkan hasil pemadanan data antara Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari total 1.494.652 KPM tersebut, sebanyak 794.475 KPM di antaranya juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran bantuan kepada seluruh KPM yang terindikasi ini untuk sementara dihentikan, sambil menunggu proses verifikasi lebih lanjut.
"Ada 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online, berdasarkan data yang kami terima dari PPATK. Hari-hari ini kita sedang menelusuri dan mendalami," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, saat konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: 18,2 Juta KPM Telah Terima Bansos PKH dan Sembako Triwulan III 2026
Gus Ipul mengungkapkan bahwa jumlah KPM yang terindikasi judi online pada tahun ini mengalami peningkatan tajam dibandingkan hasil pemadanan data serupa pada 2025, yang saat itu hanya menemukan sekitar 600 ribu KPM dengan indikasi transaksi terkait judi online.
Jumlah KPM yang teridentifikasi pada 2026 ini meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Gus Ipul menjelaskan bahwa dari total 1.494.652 KPM penerima Program Sembako yang terindikasi memiliki transaksi judi online, 794.475 KPM di antaranya juga berstatus sebagai penerima bansos PKH.
Kemensos saat ini tengah melakukan penelusuran dan verifikasi lebih mendalam terhadap keseluruhan data tersebut, dengan target hasil pendalaman dapat dipetakan dalam waktu sepekan ke depan.
"Kita sekarang sedang telusuri, mungkin minggu depan paling tidak kita sudah punya gambaran lebih jauh tentang hasil penelusuran. Nanti akan kita lihat dan akan kita sampaikan hasilnya," jelas Gus Ipul.
Guna memastikan validitas temuan ini, Kemensos akan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama PPATK serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah para penerima manfaat yang terindikasi tersebut benar-benar terbukti menyalahgunakan bantuan sosial untuk aktivitas judi online.
Proses verifikasi ini turut menjadi bagian dari upaya pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), guna memastikan penyaluran bantuan sosial ke depan dapat lebih tepat sasaran.
"Mungkin mereka sudah tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial. Buktinya bantuan sosial digunakan untuk judi online. Maka itu kita dalami terus, sekaligus sebagai bagian dari pemutakhiran data," jelas Gus Ipul.
Kemensos memperkuat upaya edukasi kepada seluruh keluarga penerima manfaat melalui jaringan pendamping PKH dan pendamping sosial yang tersebar di berbagai daerah.
Edukasi ini bertujuan memastikan bantuan sosial digunakan sesuai peruntukannya, sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak menyalahgunakan rekening pribadi maupun membiarkan rekeningnya dimanfaatkan pihak lain untuk aktivitas yang melanggar hukum.
"Jangan sembarangan, misalnya diajak (atau) dimanfaatkan orang lain rekeningnya. Ini terus kita lakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada KPM lewat pendamping-pendamping sosial. Ini kita lakukan terus-menerus," pungkas Gus Ipul.
(*)