SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi mengamankan pria yang diduga meresahkan warga Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pria berinisial MN (46 tahun) dilaporkan kerap menenteng senjata tajam sehingga membuat warga ketakutan.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur menerangkan, polisi mengamankan MN di sebuah perkebunan pada Sabtu (8/8/2026) malam.
Awalnya, polisi tak menemukan MN di tempat biasa ia berada.
Saat dilakukan penelusuran, polisi melihat gerak-gerik seseorang mencurigakan yang masuk ke dalam pondokan.
Baca juga: Pemeran Saep Copet di Sinetron Preman Pensiun, Icuk Nugroho, Meninggal Dunia di Usia 50 Tahun
"Begitu didatangi, ternyata orang tersebut adalah MN yang dicari petugas. Yang bersangkutan langsung dibangunkan untuk kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu," terang Mansyur di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (9/8/2026).
Dari tangan MN, polisi mengamankan sebilah pisau. Senjata tajam tersebut disimpan dalam tas selempang.
"Informasinya, yang bersangkutan (MN) ini beberapa kali melakukan aktivitas yang mengganggu Kamtibmas di perkampungan. Tentunya kami sedang selidiki," jelas Mansyur.
Atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan tidak sesuai peruntukannya, MN disangkakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti pria pengangguran tersebut yakni pidana penjara selama tujuh tahun.
"Tentunya yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Mansyur menegaskan.