TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SM (29) diringkus Tim Buser Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar setelah nekat menggasak deretan perhiasan emas hingga dokumen penting milik majikannya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban, Nyoman Andika (40), berniat mengurus pajak kendaraan dan hendak mengambil BPKB di tempat penyimpanan rumahnya di Jalan Gatot Subroto II Blok D1 No. 2, Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali, Senin 3 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan aksi pencurian secara bertahap tersebut memicu kerugian materiil hingga Rp 90 juta.
Saat memeriksa tempat penyimpanan, BPKB dua unit sepeda motor Honda Vario dan Honda Beat milik keluarganya telah raib.
Baca juga: Kronologi Daniel Bali Mema Curi HP di Rumah Warga Gianyar, Masuk Lewat Jendela Pakai Cetok
Korban yang curiga kemudian mengecek barang berharga lain dan mendapati dua kalung emas, satu set perhiasan anak, satu cincin emas, gelang emas bermata mirah, serta satu unit ponsel Samsung ikut hilang.
"Korban mendapati BPKB dan sejumlah perhiasan emas di rumahnya sudah hilang. Setelah dipastikan bukan karena terselip, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Denpasar," ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Minggu 9 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Petugas dengan cepat mengendus keberadaan pelaku yang terdeteksi berada di kawasan Jalan Badak Agung, Denpasar Timur.
Tanpa perlawanan, pelaku SM berhasil diamankan pada hari yang sama beserta sejumlah barang bukti terkait.
"Tim Jatanras bergerak cepat usai menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kasi Humas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, pelaku yang bekerja sebagai ART di rumah korban mengaku telah menjalankan aksi pencurian tersebut secara bertahap sejak Desember lalu hingga akhirnya terbeberkan.
SM memanfaatkan celah saat kondisi rumah sedang sepi dan masuk ke dalam kamar utama korban.
Iptu Adi Saputra Jaya mengungkapkan bahwa motif utama pelaku melakukan aksi nekat tersebut adalah terdesak persoalan finansial dan terlilit utang.
"Modus pelaku masuk ke kamar saat rumah dalam keadaan kosong. Motifnya karena terdesak utang dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Seluruh barang hasil curian tersebut telah dipindahtangankan oleh pelaku untuk menghasilkan uang tunai secara cepat.
Perhiasan emas milik korban digadaikan ke pegadaian, sementara dua BPKB motor dijadikan agunan pinjaman di lembaga pembiayaan.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sembilan lembar surat bukti gadai perhiasan," jelasnya.
Saat ini, SM bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar guna menjalani proses penyidikan dan pertanggungjawaban hukum. (*)