TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap komplotan curanmor yang beraksi di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tiga pelaku dalam satu komplotan itu, yakni HPP (32), AS (50), dan A (43) ditangkap usai melakukan aksinya pada Senin (6/7/2026).
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada dini hari sekira pukul 01.20 WIB.
Pelaku awalnya melihat motor Yamaha Mio bernopol B 6336 UWC milik korban, Budi Mulya (50) yang sedang terparkir di lokasi.
Pelaku HPP kemudian mendorong motor korban yang dibantu dengan pelaku kedua, AS.
Selanjutnya motor langsung dibawa kabur untuk kemudian janjian dengan pelaku A sebagai penadah.
"Motor tersebut lalu dibawa ke penadah yang kemudian dibayarkan Rp 1.150.000," ucap Agta, dikutip Minggu (9/8/2026).
Tidak hanya itu, pelaku dan komplotannya sempat berencana untuk melakukan cat ulang terhadap motor curian agar menyamarkan dari pemilik aslinya.
Namun belum selesai menjalankan aksi lanjutan tersebut, para pelaku ditangkap aparat kepolisian.
Mereka ditangkap pada Selasa (7/7/2026) di lokasi berbeda.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan di bawah komando Kanit Reskrim Kompol Sampson Sosa Hutapea melalui Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pimpinan Kasubnit Iptu Rulli Jeremy Siregar.
"Kami amankan dan langsung melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya dan berhasil kami amankan di wilayah yang berbeda- beda," ucap Agta.
Polisi juga menangkap pelaku A yang berperan sebagai penadah dan pelaku lainnya, AS yang berperan sebagai joki, beberapa jam setelahnya.
"Pada saat dilakukan penangkapan di rumahnya, kami menemukan 10 klip sabu yang disimpan di kaleng kue," kata Agta.
Para pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.