Ibu Lapor ke Polres Batang Hari setelah Anak Mengadu Jadi Korban sang Ayah
Mareza Sutan AJ August 09, 2026 10:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Pelarian AP (38), seorang ayah yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya, kini berakhir pada Jumat (7/8/2026).

AP merupakan warga Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, akhirnya terungkap, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.

Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap dua anak kandungnya secara berulang selama bertahun-tahun.

Perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak kedua korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), yakni sekitar 2018 hingga Februari 2026, sekitar delapan tahun.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Batang Hari setelah ibu kandung kedua korban melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke Mapolres Batang Hari.

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang Hari, Ipda Wahyudi mengatakan, AP telah ditahan di Rutan Mapolres Batang Hari.

Penangkapan terhadap AP dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran karena tersangka sempat melarikan diri setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan.

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan. Pengejaran dilakukan setelah tersangka sempat melarikan diri dan sekria enam kali berpindah tempat persembunyian di wilayah Batang Hari. Setelah mangkir dua kali panggilan, petugas akhirnya melakukan penjemputan paksa saat tersangka bersembunyi di kawasan hutan wilayah Kecamatan Batin XXIV," katanya, Jumat (7/8/2026).

Dua Anak Jadi Korban

Ipda Wahyudi menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut dialami kedua putri AP dalam rentang waktu berbeda.

Korban pertama yang kini berusia 22 tahun disebut mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di kelas 6 SD hingga beranjak dewasa.

Sementara korban kedua yang kini berusia 15 tahun juga disebut mengalami perlakuan serupa sejak masih duduk di bangku SD hingga SMP.

"Aksi tersebut dilakukan tersangka di dalam rumah saat situasi sepi atau ketika istrinya sedang tidak berada di rumah. Saat diperiksa, pelaku berdalih tega melakukan tindakan tersebut kepada anak kandungnya karena alasan penasaran," ungkapnya.

Perbuatan tersebut diduga berlangsung selama bertahun-tahun tanpa diketahui masyarakat sekitar maupun keluarga.

Kedua korban disebut tidak berani mengungkapkan kejadian yang dialami karena berada dalam tekanan, intimidasi, dan ancaman dari ayah kandungnya.

Anak Kedua Bercerita

Kasus yang selama bertahun-tahun tersembunyi tersebut akhirnya terungkap setelah korban kedua memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya.

Korban disebut menyampaikan cerita tersebut kepada kepala dusun atau tokoh masyarakat setempat.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada ibu kandung korban.

Setelah mendengar pengakuan anak keduanya, sang ibu kemudian menanyakan hal serupa kepada anak pertamanya.

Kedua anak tersebut akhirnya membenarkan dugaan perbuatan yang dilakukan ayah mereka.

Ibu korban kemudian membawa kedua anaknya ke Polres Batang Hari untuk membuat laporan polisi pada April 2026.

"Setelah mendengar pengakuan dari korban Kadus langsung membicarakan kepada ibu korban, dan anak tersebut dipanggil dari cerita tersebut anak membenarkan kejadian itu," jelasnya.

Pendampingan Psikologis

Selain menangani proses hukum, kepolisian juga bekerja sama dengan UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk memastikan kondisi psikologis kedua korban mendapatkan pendampingan.

Pendampingan dilakukan mengingat kedua korban diduga mengalami trauma akibat peristiwa yang berlangsung dalam waktu panjang.

"Kondisi psikis kedua korban sudah diperiksakan ke psikiater bersama UPTD PPA Batang Hari. Saat ini kondisi korban sudah relatif membaik, namun pemantauan psikologis akan terus kami lakukan secara berkala," ujar Ipda Wahyudi.

Dalam perkara tersebut, AP dijerat Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Karena dugaan tindak pidana dilakukan oleh orang tua kandung korban, hukuman pidana terhadap tersangka dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai ketentuan yang dikenakan.

Pandangan Psikolog

Dosen Program Studi Psikologi sekaligus Ketua HIMPSI Wilayah Jambi, Dessy Pramudiani, mengatakan kekerasan seksual di dalam keluarga tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga dapat memberikan dampak besar terhadap perkembangan psikologis anak.

Menurutnya, keluarga merupakan lingkungan pertama bagi anak untuk membangun rasa aman atau sense of safety serta kepercayaan dasar atau basic trust.

Dalam teori perkembangan psikososial Erik Erikson, anak pada tahap awal kehidupannya membentuk basic trust atau kepercayaan dasar melalui hubungan yang aman dan konsisten dengan pengasuh utama.

"Ketika orang tua justru menjadi pelaku kekerasan seksual, fondasi kepercayaan tersebut dapat runtuh," kata psikolog Jambi ini.

Selain itu, John Bowlby melalui Attachment Theory menjelaskan bahwa orang tua berperan sebagai secure base atau tempat aman bagi anak.

Ketika sosok yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru menjadi sumber ancaman, anak dapat mengalami konflik psikologis yang sangat berat.

"Inilah mengapa kekerasan seksual dalam keluarga (intrafamilial sexual abuse atau inses) sering menimbulkan dampak psikologis yang lebih berat dibandingkan kekerasan oleh orang lain.

Yang terluka bukan hanya tubuh anak, tetapi juga rasa aman, kepercayaan, dan cara anak memandang hubungan interpersonal sepanjang kehidupannya," tegasnya.

Mengapa Korban Bisa Bungkam Bertahun-tahun?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah mengapa korban baru berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya setelah bertahun-tahun.

Dessy menjelaskan, kondisi tersebut dapat dipahami melalui perspektif psikologi trauma, salah satunya Betrayal Trauma Theory yang diperkenalkan Jennifer Freyd pada 1996.

Teori tersebut menjelaskan bahwa ketika pelaku merupakan orang yang sangat dibutuhkan korban, seperti dalam hubungan orang tua dan anak, korban dapat mengalami kesulitan untuk mengungkapkan kekerasan yang dialaminya.

Hal tersebut terjadi karena korban masih bergantung kepada pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mendapatkan rasa aman.

"Di sisi lain, hubungan antara orang tua dan anak merupakan hubungan dengan relasi kuasa yang sangat timpang. Orang tua memiliki kontrol terhadap kebutuhan dasar anak, sehingga ancaman, intimidasi, manipulasi emosional (grooming), bahkan pemberian hadiah dapat membuat korban memilih diam.

"Diam bukan berarti korban menerima, melainkan merupakan bentuk mekanisme bertahan hidup (survival mechanism)," ujarnya.

Jika kekerasan terjadi berulang dalam waktu panjang, korban juga berisiko mengalami Complex Trauma atau Complex PTSD, sebagaimana dijelaskan Judith Herman pada 1992.

Dampak trauma tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti kesulitan mengatur emosi, sulit mempercayai orang lain, rendahnya rasa percaya diri, depresi, kecemasan, hingga kesulitan membangun hubungan dengan orang lain ketika dewasa.

"Karena itu, kita tidak boleh mempertanyakan mengapa korban baru melapor sekarang. Dalam banyak kasus, justru keterlambatan pengungkapan merupakan karakteristik yang sering ditemukan pada korban kekerasan seksual dalam keluarga," jelasnya.

Pendampingan Korban Harus Berbasis Trauma

Dessy menekankan pentingnya langkah pemulihan yang tepat bagi kedua korban.

Menurutnya, UPTD PPA dan pemerintah daerah perlu menerapkan pendekatan *trauma-informed care* dalam memberikan pendampingan.

Pendekatan tersebut menempatkan pengalaman trauma korban sebagai dasar dalam memberikan layanan. Rasa aman, penghormatan terhadap korban, serta pencegahan trauma berulang atau re-traumatization harus menjadi perhatian utama.

Mengacu pada pemikiran Judith Herman, proses pemulihan trauma dapat dilakukan melalui tiga tahapan.

1. Membangun kembali rasa aman (Safety)

Korban harus dipastikan benar-benar terlindungi dari pelaku dan berada di lingkungan yang aman serta memberikan dukungan.

2. Pemrosesan trauma (Remembrance and Mourning)

Korban mendapatkan pendampingan psikologis dari tenaga profesional agar dapat memproses pengalaman traumatis secara bertahap dan sesuai dengan kondisi masing-masing.

3. Reintegrasi (Reconnection)

Korban dibantu untuk kembali menjalani kehidupan secara normal, membangun hubungan yang sehat, melanjutkan pendidikan, serta mempersiapkan masa depan.

"Selain pendampingan psikologis, diperlukan kolaborasi antara psikolog, psikiater bila diperlukan, pekerja sosial, tenaga kesehatan, sekolah, aparat penegak hukum, serta UPTD PPA. Pendekatan multidisiplin ini dinilai akan mengurangi risiko korban harus berulang kali menceritakan pengalaman traumatisnya," tuturnya.

Lingkungan Sosial Punya Peran Penting

Dessy menjelaskan, berdasarkan Teori Ekologi Perkembangan dari Urie Bronfenbrenner, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga.

Sekolah, masyarakat, pemerintah, serta lingkungan sosial di sekitar anak juga memiliki peran dalam memastikan keselamatan dan perlindungan anak.

Masyarakat, kata Dessy, perlu lebih peka terhadap perubahan perilaku anak.

Beberapa perubahan yang perlu diperhatikan antara lain anak menjadi sangat pendiam, menarik diri dari lingkungan, merasa takut terhadap anggota keluarga tertentu, mengalami perubahan emosi secara drastis, atau mengalami penurunan prestasi di sekolah.

Tanda-tanda tersebut memang tidak selalu menunjukkan adanya kekerasan seksual. Namun, perubahan perilaku yang mencolok dapat menjadi alasan bagi orang dewasa untuk memberikan perhatian lebih dan menghubungkannya dengan layanan perlindungan apabila diperlukan.

"Yang paling penting adalah menciptakan lingkungan yang membuat anak merasa aman untuk bercerita. Banyak kasus baru terungkap karena ada satu orang dewasa yang bersedia mendengarkan tanpa menghakimi dan segera menghubungkan korban dengan layanan perlindungan," tambahnya.

Sanksi Hukum dan Pencegahan Kekerasan Seksual

Mengenai sanksi hukum, Dessy menjelaskan bahwa penegakan hukum dari perspektif psikologi memiliki dua fungsi utama.

"Memberikan keadilan bagi korban, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat melalui pencegahan agar kasus serupa tidak terulang," jelasnya.

Namun, menurutnya, keberhasilan penanganan kasus tidak cukup hanya dilihat dari berat atau ringannya hukuman terhadap pelaku.

Hal yang tidak kalah penting adalah kemampuan negara dalam membantu memulihkan kondisi psikologis korban dan membangun sistem pencegahan yang efektif.

Dessy juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Social Learning Theory dari Albert Bandura.

Teori tersebut menjelaskan bahwa perilaku kekerasan dapat dipelajari dan berpotensi diteruskan antargenerasi apabila lingkungan tidak memberikan konsekuensi yang jelas terhadap pelaku.

Karena itu, penegakan hukum yang tegas perlu berjalan bersama dengan edukasi kepada masyarakat, penguatan sistem pelaporan, serta perlindungan terhadap korban.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

"Kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua bukan hanya melukai tubuh anak, tetapi juga menghancurkan fondasi perkembangan psikologisnya, yaitu rasa aman, kepercayaan, dan kelekatan dengan figur pengasuh. Oleh karena itu, respons terhadap kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga harus memastikan pemulihan psikologis korban dilakukan secara komprehensif, berkelanjutan, dan berbasis trauma. Pada saat yang sama, masyarakat perlu membangun budaya yang lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dan berani melapor demi melindungi anak," pungkasnya.

(Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)

 

Baca juga: Daftar Angsuran KUR BRI 2026 untuk Limit Pinjaman Rp500 Juta Tenor 1-5 Tahun

Baca juga: Petaka Besi Tombak Kelapa dalam Kebun di Tanjabtim dan Vonis 18 Tahun Penjara

Baca juga: Ayah Kandung di Batang Hari Jambi Tega Rudapaksa 2 Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.