Buka Fakta Penggerebekan Polwan di Indekos, Polda Maluku Tegaskan Tak Temukan Pria Lain dalam Kamar
Mesya Marasabessy August 09, 2026 10:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait penggerebekan anggota Polisi Wanita (Polwan), Brigpol Isyebel Tehusalawany, di sebuah kamar indekos kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu (8/8/2026) dini hari.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan di lokasi tidak menemukan adanya laki-laki lain di dalam kamar sebagaimana informasi awal yang dilaporkan.

Rositah menjelaskan, laporan pertama diterima piket Bidpropam Polda Maluku pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 00.29 WIT.

Laporan tersebut disampaikan oleh suami Brigpol Isyebel, Brigpol Ronny Maryo Loupatty, yang mengaku menerima informasi bahwa istrinya berada bersama seorang laki-laki di sebuah kamar indekos di kawasan Tanah Tinggi.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Bidpropam Polda Maluku langsung bergerak ke lokasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata Rositah dalam keterangan klarifikasinya, Minggu (9/8/2026).

Baca juga: Dibawah Kepemimpinan Jenderal Petarung di Maluku, Ada Prajurit Tak Akui Ibu Kandung

Baca juga: Impor Melonjak, Neraca Perdagangan Maluku Tembus Hingga 370,45 US Juta Dolar Hingga Juni 2026

Petugas Temukan Motor dan Sandal di Depan Kamar

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sepeda motor milik Brigpol Isyebel terparkir di depan indekos.

Selain itu, sandal yang diduga milik Polwan tersebut juga berada di depan kamar nomor 402 di lantai empat.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pemilik indekos dan Ketua RT setempat.

Dari keterangan pemilik indekos, diketahui Brigpol Isyebel telah menempati kamar tersebut selama kurang lebih dua minggu.

Situasi sempat memanas setelah sekitar 20 warga berkumpul di sekitar indekos.

Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, pelapor kemudian menghubungi layanan darurat kepolisian 110.

Sekitar pukul 02.30 WIT, personel Siaga 110 tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan hingga situasi kembali kondusif.

Pintu Baru Terbuka Pukul 04.53 WIT

Menurut Rositah, fakta penting baru diperoleh sekitar pukul 04.53 WIT ketika pintu kamar akhirnya terbuka dari dalam.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati Brigpol Isyebel berada seorang diri di dalam kamar.

"Pada saat petugas berhasil memastikan kondisi kamar, yang bersangkutan ditemukan seorang diri. Tidak ditemukan keberadaan orang lain ataupun laki-laki lain di dalam kamar sebagaimana informasi awal yang dilaporkan," tegas Rositah.

Kasus Etik Tetap Berjalan

Meski tidak ditemukan laki-laki lain saat penggerebekan terbaru, Polda Maluku memastikan proses dugaan pelanggaran etik terhadap Brigpol Isyebel tetap berjalan.

Rositah menjelaskan, perkara tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang dibuat Brigpol Ronny pada 9 Mei 2026.

Laporan itu telah melalui tahapan klarifikasi, penyelidikan oleh Paminal hingga gelar perkara.

Pada 2 Juni 2026, Bidpropam Polda Maluku menggelar perkara secara eksternal.

Hasilnya, ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sehingga perkara dilimpahkan ke Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) untuk diproses lebih lanjut.

Laporan Dicabut, Proses Etik Tetap Berlanjut

Polda Maluku juga membenarkan bahwa pada Juli 2026 Brigpol Ronny sempat mengajukan surat pencabutan laporan.

Namun, menurut Rositah, pencabutan tersebut tidak menghentikan proses pemeriksaan etik.

"Terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik yang sebelumnya telah ditangani, prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencabutan laporan oleh pelapor tidak secara otomatis menghentikan proses hukum etik apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk diproses," jelasnya.

Ia menegaskan mekanisme tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas terhadap setiap personel.

Polda Minta Publik Bedakan Dua Peristiwa

Kabid Humas menegaskan masyarakat perlu membedakan antara penggerebekan pada 8 Agustus 2026 dengan perkara dugaan pelanggaran etik yang telah diproses sejak Mei 2026.

Menurutnya, penggerebekan terbaru menghasilkan fakta bahwa tidak ditemukan laki-laki lain di dalam kamar saat petugas melakukan pemeriksaan.

Sementara itu, perkara dugaan pelanggaran etik sebelumnya tetap berjalan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan.

"Jadi, kami ingin meluruskan bahwa kejadian yang dilaporkan pada 8 Agustus 2026 dengan perkara dugaan pelanggaran etik sebelumnya merupakan dua konteks yang harus dilihat secara proporsional. Untuk kejadian terbaru, hasil penanganan di lokasi menjadi fakta yang harus disampaikan secara utuh. Sementara perkara etik sebelumnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Rositah.

Ia menambahkan, Polda Maluku tidak akan menutup-nutupi apabila ada personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Prinsipnya, apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan. Tetapi di sisi lain, informasi mengenai dugaan pelanggaran juga harus disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi," tegasnya.

Kronologi Penggerebekan

Brigpol Ronny datang bersama sejumlah personel kepolisian dan Propam setelah menerima informasi istrinya diduga berada bersama pria lain.

Petugas sempat berulang kali mengetuk pintu kamar, namun tidak mendapat respons.

Setelah pintu akhirnya dibuka, Brigpol Isyebel ditemukan seorang diri di dalam kamar.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun TribunAmbon.com, pada pagi harinya seorang pria bernama Bryan Maahury terlihat keluar dari area indekos dan sempat diamankan warga karena dikira pencuri.

Informasi tersebut masih terus didalami dan belum menjadi bagian dari fakta resmi hasil pemeriksaan Polda Maluku.

Kasus ini sebelumnya juga pernah mencuat pada 9 Mei 2026 ketika Brigpol Isyebel diduga ditemukan bersama Bryan Maahury di sebuah rumah di kawasan Kudamati. 

Perkara tersebut kini masih diproses melalui mekanisme Kode Etik Profesi Polri oleh Bidpropam Polda Maluku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.